Berkas Polisi Aniaya Pelaku Narkoba Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Forumterkininews.id, Jakarta - Delapan anggota polisi yang melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap pelaku narkoba berinisial DK (38) berhasil diamankan.
Adapun delapan tersangka tersebut berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S.
Kanit 1 Subdit Ranmor Ditrekrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah mengatakan, saat ini pihaknya akan menyerahkan berkas ke kejaksaan.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
“(Penanganan) perkara sudah sampai tahap pemberkasan. Dan segera dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU),†kata Ipik, dalam keterangannya, Senin (28/8).
Lebih lanjut Ipik tidak menjelaskan secara detail terkait pelimpahan berkas tersebut. Namun ia memastikan bahwa tidak ada permasalahan dalam proses kelengkapan berkas.
“Pemberkasan tidak ada masalah,†ucap Ipik.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Sebelumnya diberitakan, Anggota polisi berinisial Akp S akhirnya ditangkap. Hal ini usai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penganiayaan pelaku narkoba yang terjadi pada beberapa waktu lalu.
“Sudah tertangkap (Akp S yang sempat DPO),†kata Kanit 1 Subdit Ranmor Ditrekrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah, Senin (28/8).
Lebih lanjut Ipik mengatakan, penangkapan terhadap Akp S, polisi lakukan, Minggu (20/8).ÂÂ
“Kira-kira (ditangkap) sudah 8 hari. Tertangkap di Bandung,†ungkap Ipik.
Sementara itu Ipik tidak menjelaskan secara detail terkait kronologi penangkapan tersebut. Namun ia memastikan saat ini seluruh anggota polisi yang melakukan penganiayaan telah diamankan.