Berkas Tersangka Korupsi Lahan Munjul Siap Disidangkan

Forumterkininews.id, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Munjul Jakarta Timur yang telah berujung rasuah serta satu tersangka korporasi. Mereka pun akan segera diadili di meja persidangan.

Para terdakwa yang dibawa ke meja hijau, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI), dan tersangka korporasi PT. AP.

“Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Anja Runtuwene, terdakwa Rudi Hartono Iskandar dan terdakwa Tommy Adrian serta terdakwa Korporasi PT Adonara Propertindo ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, Jumat (22/10).

Ali menyebut, penahanan tiga terdakwa kini menjadi kewenangan majelis hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat. Jaksa KPK kini tinggal menunggu penetapan sidang oleh majelis hakim.

“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali.

Adapun para terdakwa didakwa dengan dakwaan primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles sudah terlebih dahulu menjalani persidangan. Dalam dakwaan Jaksa KPK, Yoory didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp152,5 miliar terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Yoory melakukan korupsi lahan munjul untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi.

BACA JUGA:   Temuan Komnas HAM: Brigadir J Ditembak dari Jarak Dekat

Yoory dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *

Artikel Terkait