Berkedok Yayasan di Bogor, Polisi Amankan Pelaku Terlibat TPPO

Forumterkininews.id, Kabupaten Bogor – Seorang pria berinisial SH (32) yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diringkus Polisi Resor Bogor.

Kepala Polres Bogor, AKPB Iman Imanuddin, mengatakan tersangka SH melakukan tindak pidana perdagangan anak terhitung sejak awal 2022.

Lebih lanjut ia mengatakan saat dilakukan penangkapan, polisi mendapati adanya lima orang ibu hamil sedang menanti proses melahirkan di kediaman pelaku yang terletak di Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

“Dalam menjalankan aksinya, ia menggunakan yayasan bernama Ayah Sejuta Anak, dengan cara menampung para ibu hamil yang tak bersuami,” kata Iman, di Cibinong, dikutip dari Antara, Rabu (28/9).

Terkait hal ini tersangka mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya.

Sementara itu setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua yang mengadopsi, dengan membayar Rp15 juta.

“Namun, adanya tebusan Rp15 juta itu tidak diketahui ibu kandung bayi itu,” ucap Iman.

Ia menerangkan, SH beralasan kepada ibu kandung bayi, bahwa uang itu untuk mengganti biaya persalinan di rumah sakit.

“Selama proses persalinan, ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya. Pelaku itu, mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata di luar nikah menggunakan media sosial,” kata Iman.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, bayi-bayi yang sempat ditampung telah dijual ke berbagai daerah.

Para ibu hamil dan anak yang sempat diadopsi, kini ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor, untuk diberikan perlindungan serta penanganan sampai selesai melahirkan. Sementara sang bayi akan dijamin hidupnya oleh negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 83 jo 76F UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BACA JUGA:   Perwira Polda Papua yang Terlibat Narkoba Dinas di Baharkam

“Hukuman penjara paling sebentar tiga tahun dan denda Rp60 juta. Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta,” ujar Iman.

Artikel Terkait