Berlapis, Harvey Moeis Juga Ditetapkan Tersangka TPPU!
Hukum

FTNews - Â Harvey Moeis suami dari artis Sandra Dewi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Adapun sebelumnya Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Petambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
“Untuk TPPU yang bersangkutan (HM) sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya,†kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Kejagung RI, pada Kamis (4/4).
Sementara itu Kuntadi menuturkan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan proses penelitian untuk membuat kasus menjadi terang.
Baca Juga: Panglima TNI Sebut Prajurit Terlibat Kekerasan Tragedi Kanjuruhan Disanksi PidanaÂÂ
“Itu semua masih dalam penelitian semua ya, semua masih berproses dan nanti kita tunggulah. Kita ikutin ajalah prosesnya kita tidak perlu mengandai-andaikan, kita tidak perlu berasumsi ya. Semua berdasarkan alat bukti yang ada,†jelas Kuntadi.

Jejak Korupsi
Sebelumnya nama Harvey Moeis (HM) mendadak menghebohkan jagat pemberitaan tanah air. Pasalnya, suami aktris Sandra Dewi ini baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harvey, diduga terlibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambahan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
Baca Juga: Lagi, Densus 88 Amankan 11 Orang Terduga Teroris di Sumatera Utara
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menuturkan keterlibatan Harvey berawal saat ia bertemu Dirut PT Timah Riza Pahlevi (RZ) pada 2018-2019.
Kuntadi melanjutkan, bahwa kemudian terjadi pertemuan antara Harvey dengan MRPT alias RZ. Lalu, pertemuan membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dengan sejumlah perusahaan smelter yang seolah-olah memiliki kontrak sewa-menyewa untuk proses peleburan.
“Sementara itu, untuk memasok kebutuhan bijih timah, para pihak tersebut menyepakati penunjukkan tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS,†papar Kuntadi.
Dan dalam skema tersebut lah, Harvey diduga berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Selanjutnya, Harvey Moeis meminta sejumlah perusahaan smelter ini untuk menyisihkan keuntungan yang dihasilkan untuk mengkover dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Sarana dan prasarana pengelolaan dana CSR dijalankan oleh Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, Kejagung akan melakukan penahanan terhadap Harvey di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 sampai 15 April 2024.