Besok AG Jalani Diversi di PN Jaksel, Kubu David Tolak Damai

Forumterkininews.id, Jakarta – Pelaku anak AG (15) akan menjalani diversi terkait kasus penganiayaan David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3). Namun, pihak David menolak untuk berdamai.

Pada unggahan di media sosial twitter @MellisA_An, Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini menyatakan bahwa pihaknya akan menolak diversi.

“Kami mendapat surat panggilan terkait pelaksanaan Diversi. Kami akan serahkan kembali pernyataan MENOLAK DIVERSI,” ujar Mellisa, pada Senin (27/3) malam.

Namun ia mengatakan bahwa pihaknya tetap menghargai proses hukum yang dilakukan terkait penganiayaan kliennya.

“Kami hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU sistem peradilan pidana Anak,” ucap Mellisa.

Sementara itu ia meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga David mendapatkan keadilan.

“Kita kawal terus semua proses hukum ini, sampai pelaku mendapatkan sanksi yang layak dan David mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” ungkap Mellisa.

Untuk diketahui, pelaku anak AG (25) telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan pelimpahan AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dilakukan sejak Jumat, 24 Maret 2023.

“Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh kejaksaan negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023,” ucap Djuyamto, dalam keterangannya, pada Sabtu (25/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa nantinya perkara pelaku anak AG akan ditanggani oleh hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu.

Sementara itu penjadwalan tahapan musyawarah diversi atau pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana terhadap pelaku anak AG juga telah disiapkan.

BACA JUGA:   Ferdinand Hutahaean Didakwa Sebarkan Berita Bohong Terkait Bahar Smith

“Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama,” ujar Djuyamto.

Artikel Terkait