Besok, Kuasa Hukum Bharada E Minta Kliennya Dihadirkan Secara Daring Saat Jadi Saksi Ferdy Sambo

Forumterkininews.id, Jakarta – Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta kliennya dihadirkan secara daring (online). Saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (13/12) besok.

Terkait hal ini pihak Bharada E telah mengajukan surat kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permintaannya.

“Kami mohon ketika Richard Eliezer (Bharada E) saat jadi saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk dihadirkan daring, dan kami ajukan surat,” ujar Ronny, di PN Jaksel, Senin (12/12).

Lebih lanjut alasan ia meminta kliennya dihadirkan secara daring. Dikarenakan kliennya merupakan terdakwa justice collaborator yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Apa alasannya untuk meminta daring?” kata Majelis Hakim.

“Karena klien saya terlindung oleh LPSK majelis,” ucap Ronny.

Lebih lanjut majelis hakim menanyakan alasan Bharada E meminta dihadirkan secara daring apakah merasakan intimidasi.

“Apakah merasa terintimidasi?” tanya Majelis Hakim.

“Tidak, tapi besok kan agenda klien saya dihadirkan sebagai saksi utama,” jawab Ronny.

Kemudian majelis hakim kembali mempertegas alasan Bharada E diminta dihadirkan secara daring saat sidang digelar.

“Kenapa minta secara tegas online?” ucap Majelis Hakim.

“Karena status sebagai JC dan terlindung oleh UU. Tetapi kembali lagi kepada majelis,” tutur Ronny.

Terkait hal ini, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permintaan dari tim kuasa hukum Bharada E terkait sidang daring tersebut.

“Nanti kami pertimbangkan,” kata Majelis Hakim.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BACA JUGA:   Sebelum Aniaya David, Mario Ucap ‘Free Kick’ dan Tak Takut Anak Orang Mati

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel Terkait