Besok, Polri Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Bareskrim Polri akan menggelar rekonstruksi terkait pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada Selasa (30/8) pagi. Terkait hal ini nantinya rekonstruksi juga akan dihadiri oleh kelima tersangka didampingi dengan pengacaranya masing-masing, penyidik, jaksa penuntut umum, Kompolnas, dan Komnas HAM.
"Fokus yang hadir besok penyidik, JPU, eksternal Komnas HAM dan Kompolnas. Untuk tersangka didampingi penasehat hukumnya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, dikutip dari Antara, Senin (29/8).
Lebih lanjut ia mengatakan rekonstruksi ini akan digelar tepatnya pukul 10.00 WIB di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, tepatnya di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dirut PT LIB Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Kasus Tragedi KanjuruhanÂÂ
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan rekonstruksi akan dihadiri ketua tim jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kemudian terkait hal ini Kejagung telah menunjuk 30 jaksa untuk mengawal penyelesaian perkara itu di persidangan.
"Yang hadir nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," ujar Ketut.
Baca Juga: Putusan Banding Ditolak, Tidak Ada Lagi Upaya Hukum untuk Ferdy Sambo
Rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa. Sehingga, dengan adanya rekonstruksi itu memudahkan JPU melalukan pembuktian di persidangan melalui reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada.
Kelima tersangka yang dihadirkan pada rekonstruksi ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Haniz, menyatakan akan hadir mendampingi kliennya dalam rekonstruksi, Selasa.
"Insya Allah akan hadir," kata Arman.
Sementara itu, penasehat hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapesy, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kehadiran kliennya dalam rekonstruksi, karena Bharada E saat ini berstatus sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator.
"Pada prinsipnya (Bharada E) siap (hadir), cuma kami akan berkoordinasi dengan penyidik dan LPSK," ujar Ronny.