Besok, Sidang PN Jaksel: Bacakan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hukum

Senin, 29 Januari 2024 | 00:00 WIB
Besok, Sidang PN Jaksel: Bacakan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

FTNews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima surat pencabutan gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu tersangka Firli Bahuri.

Diketahui gugatan praperadilan Firli Bahuri yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, klasifikasi perkaranya adalah mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.

rb-1

“Sudah (diterima surat pencabutan gugatan praperadilan Firli Bahuri),” singkat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangannya, pada Senin (29/1).

Sementara itu Djuyamto belum menjelaskan secara detail terkait pencabutan gugatan praperadilan tersebut. Ia menegaskan putusan akan dibacakan pada Selasa, 30 Januari 2024, besok.

Baca Juga: Hari Ini, Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK

rb-3

“Besok (Selasa) akan dibacakan di persidangan,” jelas Djuyamto.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan tersangka Firli Bahuri, pada Selasa (30/1) besok.

Diketahui sidang tetap digelar meskipun kubu tersangka Firli Bahuri mengklaim telah mencabut pelayangan gugatan praperadilan.

Baca Juga: Pembubaran Satgasus Merah Putih Dapat Apresiasi Komisi III

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan hingga saat ini majelis hakim belum menerima adanya surat pencabutan permohonan praperadilan dari yang bersangkutan.

“Sudah saya konfirmasi ke hakim praperadilan yang memeriksa perkara tersebut, belum menerima surat pencabutan,” kata Djuyamto, saat dihubungi, Senin (29/1).

Ia menambahkan, bahwa dengan adanya hal tersebut, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan tetap menggelar sidang pada Selasa, 30 Januari 2024.

“Iya tetap (sidang). Jam 11.00 WIB,” jelas Djuyamto.

Tag Hukum Nasional Firli Bahuri PN Jaksel Pemerasan Praperadilan Pencabutan Gugatan

Terkini