Besok, Terdakwa Obstruction of Justice Tewasnya Brigadir J Jalani Sidang Tuntutan

Hukum

Minggu, 22 Januari 2023 | 00:00 WIB
Besok, Terdakwa Obstruction of Justice Tewasnya Brigadir J Jalani Sidang Tuntutan

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap para terdakwa perintangan penyidikan atau obstuction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, pada pekan depan.

rb-1

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan terhadap para terdakwa tersebut.

"Ya, sidang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Djuyamto, dalam keterangannya, Sabtu (21/1).

Baca Juga: SYL Ajukan Praperadilan setelah Dijadikan Tersangka

rb-3

Adapun terdakwa yang akan menjalani sidang pembacaan tuntutan yakni terdakwa Irfan Widyanto yang akan digelar pada Selasa, 24 Januari 2023.

Sementara itu untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo akan menjalani sidang pada Jumat, 27 Januari 2023.

Untuk diketahui, terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Terungkap, Motif Pria Bunuh dan Mutilasi Pacar di Bekasi

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tag Hukum Sidang Lanjutan Jakarta Terdakwa Brigadir J Pembunuhan Berencana Obstruction of Justice Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pembacaan Tuntutan

Terkini