Biodata dan Agama Ade Kuswara, Bupati Bekasi yang Terjaring OTT KPK
Nama Ade Kuswara, Bupati Bekasi, mendadak menjadi perhatian publik setelah dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peristiwa ini langsung menyedot sorotan karena melibatkan kepala daerah aktif di wilayah penyangga Ibu Kota.
Hingga kabar ini beredar, KPK masih melakukan pendalaman terhadap perkara yang menjerat Ade Kuswara.
Baca Juga: Hakim PN Surabaya juga Kena Ciduk KPK, Ratusan Juta Rupiah Disita
Lembaga antirasuah tersebut belum memaparkan secara rinci kronologi penangkapan maupun dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Biodata Singkat Ade Kuswara
Bupati Bekasi, Ade Kuswara terjaring OTT KPK. [Instagram]
Baca Juga: OTT KPK di Semarang Libatkan Pejabat DJKA Kemenhub
Ade Kuswara dikenal sebagai tokoh politik daerah yang menapaki kariernya dari tingkat lokal.
Ia terpilih sebagai Bupati Bekasi melalui proses pemilihan kepala daerah dan dilantik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Nama lengkap: Ade Kuswara Kunang
- Tempat, tanggal lahir: Bekasi, 15 Agustus 1993
- Usia: 32 tahun (per 2025)
- Agama: Islam
- Jenis kelamin: Laki-laki
- Pendidikan: Sarjana Hukum (S.H), Presiden University
- Partai politik: PDI Perjuangan
- Jabatan saat ini: Bupati Bekasi periode 2025–2030
- Tanggal pelantikan: 20 Februari 2025
Agama Ade Kuswara
Berdasarkan informasi yang beredar, Ade Kuswara diketahui menganut agama Islam.
Ia tercatat beberapa kali menghadiri kegiatan keagamaan dan acara sosial kemasyarakatan bernuansa keislaman di wilayah Kabupaten Bekasi.
Gedung KPK. [Dok KPK]
Kasus OTT KPK Masih Dalam Penyelidikan
OTT yang melibatkan Ade Kuswara menambah daftar kepala daerah yang terseret perkara hukum di KPK.
Publik kini menantikan keterangan resmi terkait status hukum yang bersangkutan, konstruksi perkara, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut diamankan.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah, Ade Kuswara tetap dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.