Biodata dan Agama Agus Hartono, Napi Korupsi Plesir Bareng Keluarga Saat Jalani Hukuman
Hukum
.jpg)
Sosok Agus Hartono, narapidana kasus korupsi, belakangan ini langsung mencuri perhatian publik.
Betapa tidak, Agus Hartono kepergok saat jalan-jalan keluar Lapa Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, padahal ia seorang narapidana kasus korupsi.
Dalam sebuah video yang beredar, narapidana kasus korupsi, Agus Hartono, nampak sedang bersama keluarganya di sebuah restoran.
Baca Juga: Tak Hanya Lukas Enembe, Deretan Koruptor Ini Meninggal saat Ditahan KPK
Sontak publik terkejut, sebab Agus merupakan salah satu narapidana yang tengah menjalani hukuman terkait tindak pidana korupsi.
Alhasil, Agus Hartono langsung dipindahkan dari Lapas Kedungpane ke Lapas Nusakambangan.
Petugas Lapas Kedungpane yang ikut terlibat dalam kasus itu ikut diberikan sanksi.
Baca Juga: Agus Hartono Kepergok Plesiran Keluar Lapas di Semarang Kini Digelandang ke Nusa Kambangan
Lantas siapakah Agus Hartono? Berikut ulasannya.
Profil Agus Hartono
Dikutip dari berbagai sumber, Agus Hartono adalah seorang mafia tanah dan pelaku korupsi kredit macet.
Ia diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Citra Guna perkasa dan PT Seruni Prima Perkasa.
Dalam kasus korupsi, Agus Hartono disebut telah merugikan negara sebanyak dua kali. Dari kedua kasus itu, kerugian negara yang ditimbulkan Agus mencapai ratusan miliar rupiah.
Jejak kasus Agus Hartono
Kasus pertama yang menjerat Agus Hartono adalah kredit macet di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau BJB cabang Semarang, pada 2017.
Ketika itu, Agus Hartono disebut mencairkan kredit menggunakan order pembelian palsu.
Setelah kredit cair, Agus disebut menggunakan kredit tersebut tidak seduai dengan tujuan pengajuannya. Akibat perbuatannya itu, negara merugi hingga Rp25 miliar.
Dalam kasus itu, Agus dihukum 10,5 tahun penjara dan denda Rp400 juta, pada 18 Juli 2023 silam.
Ia dianggap melanggar Pasal 2 jucto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Agus juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar. Jika tak membayar, maka asetnya akan disita.
Tak cuma di Bank BJB, Agus juga melakukan korupsi terkait kredit macet di Bank Mandiri.
Tak tanggung-tanggung, dia membuat negara rugi mencapai Rp93 miliar dan membuatnya divonis dua tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara.
Selain itu, Agus juga wajib membayar uang pengganti Rp52 miliar.
Tak hanya kasus kredit macet, Agus juga dikenal sebagai mafia tanah di daerah Salatiga, Jawa Tengah.
Pada 2016, ia diduga terlibat aksi penipuan bersama dua rekannya, yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI aliar Edward Setiadi dan Nur Ruwaidah alias Ida.
Dua rekan Agus itu mengaku sebagai notaris dan menawarkan pembelian tanah pada masyarakat. Alhasil, mereka mendapatkan 11 bidang tanah seluas 3 hektare dan memberikan uang muka sebesar Rp10 juta pada masing-masing pemilik tanah.
Edward juga meminjam sertifikat tanah korban dengan alasan untuk dicek keasliannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun tanpa sepengetahuan pemilik tanah, mesua sertifikat itu diubah menjadi atas nama Agus Hartono dan dijaminkan ke bank.
Biodata Agus Hartono
Nama Lengkap: Agus Hartono
Tempat/tanggal lahir: belum diketahui
Pekerjaan: Direktur Utama (Dirut) PT Citra Guna Perkasa dan PT Seruni Prima Perkasa.
Status: Narapidana kasus korupsi
Agama: belum diketahui