Biodata dan Agama Briptu BN, Mantan Polisi yang Perkosa Tahanan Perempuan
Hukum

Polda Bengkulu angkat bicara terkait kasus Briptu BN, oknum polisi yang menjadi tersangka pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan. Yang bersangkutan bukan lagi anggota polisi.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Andy Pramudya Wardana mengungkapkan bahwa Briptu BN telah dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sejak Februari 2025 lalu.
"Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri. Sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya, Rabu (24/9).
Baca Juga: Pelaku Mesum di Transjakarta dan Commuterline Dibekuk, Langsung Sandang Status Tersangka
Lantas seperti apakah sosok atau profil Briptu BN? Berikut ulasannya dirangkum FTNews.co.id dari berbagai sumber.
Profil Briptu BN
Briptu BN, eks polisi yang menjadi tersangka pemerkosaan terhadap tahanan perempuan, tengah diperiksa penyidik kejaksaan. [Ist]Tak banyak informasi mengenai sosok Briptu BN. Adapun saat peristiwa pemerkosaan terhadap tahanan wanita itu terjadi, yang bersangkutan bertugas di Satuan Narkoba Polres Kaur.
Baca Juga: Profil Abdur Arsyad, Penyebar Cerita Limbad Ditahan di Imigrasi Jeddah
Kasus ini bermula pada akhir Juni 2024. Saat itu korban yang sedang ditahan di ruang penyidik Polres Kaur, diperkosa oleh Briptu BN.
Korban tidak berdaya melawan karena dalam kondisi tertekan. Terlebih Briptu BN yang belum diketahui agamanya, sempat menakut-nakuti korban.
Tersangka mengancam akan menjerat korban dengan dakwaan yang berat bila buka suara soal pemerkorsaan tersebut.
Korban akhirnya memberanikan diri melapor ke petugas piket Porles Kaur. Hasil visum di RS Bhayangkara Bengkulu menguatkan fakta adanya kekerasan seksual.
Setelah penyidikan, Briptu BN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipecat sebagai anggota Polri.
Dipecat dari Kepolisian
Upacara pemecatan Briptu BN (dalam foto) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda pada Kamis, 8 Mei 2025. Briptu BN tidak dihadirkan dalam upacara PTDH ini. [Dok. Polisi]Keputusan pemecatan Briptu BN sebagai anggota Polri tertuang dalam keputusan Kapolda Bengkulu Nomor KEP/30/II/2025 tanggal 19 Februari 2025.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda pada Kamis, 8 Mei 2025 lalu, setelah banding Briptu BN ditolak.
Dengan keputusan tersebut, maka seluruh hak dan kewajiban Britu BN sebagai anggota Polri juga telah dicabut.
"Ini perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Polri. Kami ingin masyakarat tahu bahwa Briptu BN sudah bukan bagian dari institusi (Polri) ini sejak lama," tegas Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Andy Pramduya Wardana.
Adapun kekinian Briptu BN, mantan polisi Polda Bengkulu, ditahan di Rutan Malabero Bengkulu. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.