Masih Ingat Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada? Kini Mantan Polisi Itu Dituntut 20 Tahun Penjara
Nasional

Mantan anggota polisi dan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja dituntut 20 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus asusila.
Tuntutan ini disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (22/9/2025).
"Tim JPU menyebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dan menyebarkan konten bermuatan asusila," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, A. A Raka Putra Dharmana.
Baca Juga: Polisi : Siswa SMPN 132 Jakarta Tewas Tergelincir Diduga Hendak Merokok
Tim JPU yang terdiri dari Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto, mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Serta membayar restitusi Rp 359,16 juta untuk tiga anak korban sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Dedi Mulyadi Kritik Polisi Soal Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang: Lambat Penanganan
Adapun barang bukti berupa pakaian, telepon genggam, laptop, dan rekaman video diminta dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan barang milik korban dikembalikan.
Tidak Ada Hal Meringankan
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar. [Dok. Istimewa]Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan trauma mendalam, mencoreng nama institusi kepolisian, menimbulkan keresahan publik, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam perlindungan anak.