Hukum

Biodata dan Agama Prof Yanto, Terpilih Jadi Ketua Umum PP IKAHI

15 Desember 2025 | 19:29 WIB
Biodata dan Agama Prof Yanto, Terpilih Jadi Ketua Umum PP IKAHI
Hakim Agung Yanto saat proses pengukuhan gelar Profesor (Guru Besar) di niversitas Islam Sultan Agung (Unisula) pada Jumat , 7 Februari 2025. [Dok. MA]

Hakim Agung Prof Yanto terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) periode 2025-2028.

rb-1

Dirinya terpilih setelah mendapatkan 60 persen suara dalam Munas ke-XXI IKAHI di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Pemilihan dilakukan lewat e-voting. Pemilik hak suara harus mendaftarkan akun terlebih dahulu ke panitia.

Baca Juga: Biodata dan Agama Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Eks Terpidana Korupsi Kini Jadi ASN di PN Surabaya

rb-3

Sebanyak 198 pemilih memberikan hak suaranya. Hasilnya Prof Yanto meraih 60 persen suara.

Sedangkan Prim Haryadi yang jadi pesaingnya, mendapat 40 persen suara serta abstain 0 (nol) persen.

"Menetapkan Prof Yanto sebagai Ketum PP IKAHI 2025-2028," ujar Ketua Rapat Pleno Munas, Sujatmiko.

Baca Juga: Cuma Punya 1 Mobil! Ini Harta Kekayaan Dwiarso Budi Santiarto, Wakil Ketua MA Non Yudisial

Hasil e-voting pemilihan Ketua Umum PP IKAHI, Senin (15/12/2025). [Dok. MA]Hasil e-voting pemilihan Ketua Umum PP IKAHI, Senin (15/12/2025). [Dok. MA]Prof Yanto menggantikan hakim agung Yasardin yang telah habis masa jabatannya.

Lantas seperti apa profil atau sosok Prof Yanto? Berikut ulasannya dirangkum FTNews.co.id dari berbagai sumber.

Profil Prof Yanto

Prof Yanto (keempat dari kanan) saat dilantik sebagai Hakim Agung MA bersama enam hakim lainnya. [Dok. MA]Prof Yanto (keempat dari kanan) saat dilantik sebagai Hakim Agung MA bersama enam hakim lainnya. [Dok. MA]Pria kelahiran Gunung Kidul, Yogyakarta, 21 Januari 1960 ini memulai karier di Pengadilan Negeri Pekalongan.

Setelahnya, ia berpindah-pindah menjalankan tugasnya sebagai hakim dari satu pengadilan ke pengadilan lain.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Mahkamah Agung MA Hakim Agung Prof Yanto Ketua Umum PP IKAHI