Hukum

Kabar Terbaru Setya Novanto, Hukumannya Disunat MA

02 Juli 2025 | 14:55 WIB
Kabar Terbaru Setya Novanto, Hukumannya Disunat MA
Terpidana kasus korupsi e-KTP sekaligus mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. [Instagram @s.novanto]

Masih ingat dengan Setya Novanto? Terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP itu hukumannya disunat oleh Mahkamah Agung (MA).

rb-1

Pemotongan vonis mantan Ketua DPR RI itu setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Dilansir dari laman Informasi Perkara MA, hukuman Setya Novanto "disunat" menjadi 12,5 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Baca Juga: Resmi, Anwar Usman Disumpah Jadi Ketua MK Periode 2023-2028

rb-3

MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Amar putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," demikian petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, dilihat FTNews.co.id, Rabu (2/7/2025).

Bebankan Uang Pengganti

Baca Juga: Masa Penahanan Sudrajad Dimyati Diperpanjang 30 Hari ke Depan

Setya Novanto saat menjabat Ketua DPR RI. [Instagram @s.novanto]Setya Novanto saat menjabat Ketua DPR RI. [Instagram @s.novanto]Dalam putusan terbaru itu, Setya Novanto juga dibebankan uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Dikompensasi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan terpidana.

Sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara.

Pidana Tambahan

Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. [Instagram @s.novanto]Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. [Instagram @s.novanto]MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan.

Terhitung sejak mantan politikus Partai Golkar ini selesai menjalani masa pemidanaan.

Vonik PK diputus Hakim Agung Surya Jaya selaku ketua majelis bersama dua anggotanya, yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada Rabu (4/6).

Terbukti Korupsi

Setya Novanto saat ditahan KPK. [Ist]Setya Novanto saat ditahan KPK. [Ist]Setya Novanto atau Setnov merupakan narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013.

Vonis pengadilan tingkat pertama diucapkan Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Setnov dihukum 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp 5 miliar subsider 3 tahun penjara.

Terhadap vonis tersebut, Setnov langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. Namun, pada pertengahan tahun 2019, Setnov melalui kuasa hukumnya mengajukan PK ke MA.

Tag Mahkamah Agung MA Setya Novanto Vonis Setya Novanto Disunat