Hukum

Biodata dan Agama Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Eks Terpidana Korupsi Kini Jadi ASN di PN Surabaya

28 Agustus 2025 | 11:07 WIB
Biodata dan Agama Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Eks Terpidana Korupsi Kini Jadi ASN di PN Surabaya
1000732280

Hakim Itong Isnaeni Hidayat kini menjadi sorotan publik setelah jadi ASN di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, meskipun memiliki latar belakang kasus korupsi yang serius.

rb-1

Itong Isnaeni Hidayat bermula dari keterlibatannya dalam kasus korupsi saat menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia tertangkap tangan menerima suap sebesar Rp 450 juta dalam penanganan perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika pada tahun 2022 dan divonis 5 tahun penjara.

Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

rb-3

Meski sudah menjalani hukuman, Mahkamah Agung (MA) mengangkatnya kembali sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya pada tahun 2025.

Keputusan ini memicu kontroversi dan kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk pengacara yang khawatir akan potensi konflik kepentingan karena Itong juga berprofesi sebagai pengacara terkait perkara di PN Surabaya.

Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan hukum dan etika, mengingat aturan Undang-Undang ASN melarang pengangkatan mantan narapidana yang dihukum lebih dari dua tahun.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

Biodata dan Agama Itong Isnaeni Hidayat

Itong Isnaeni Hidayat saat ditangkap KPK. [Istimewa]Itong Isnaeni Hidayat saat ditangkap KPK. [Istimewa]

Berikut biodata lengkap Hakim Itong Isnaeni Hidayat:

- Nama: Itong Isnaeni Hidayat

- Tempat Lahir: Brebes, Indonesia

- Pendidikan: Lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta; pernah bersekolah di SMA Negeri 1 Brebes.

- Agama: Islam

- Jabatan: Hakim Tingkat Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya; juga pernah diberi tugas sebagai hakim di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan menjadi Humas PHI

- Mulai bertugas di PN Surabaya: Mei 2020

- Pangkat: Pembina Utama Muda Golongan 4c

- Pengalaman penanganan perkara: Pernah memutus perkara penggunaan akta palsu, dan memvonis perkara mafia tanah serta kasus korupsi yang melibatkan para mantan bupati Lampung.

Ditangkap KPK

Ilustrasi KPK. [Istimewa]Ilustrasi KPK. [Istimewa]

- Keterlibatan hukum: Ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Januari 2022 terkait dugaan suap dalam penanganan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika, dengan vonis hukuman 5 tahun penjara.

- Pasca kasus: Pada Agustus 2025, Mahkamah Agung mengangkatnya kembali sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya walaupun belum aktif bekerja sampai saat itu

Itong dikenal sebagai hakim senior dengan pengalaman panjang di pengadilan dan pernah menghadapi berbagai kasus penting, tetapi juga sempat terjerat kasus korupsi yang mendapat perhatian publik dan proses hukum resmi dari KPK dan MA.

Tag KPK MA Itong isnaeni hidayat Asn Hakim itong isnaeni hidayat