BNNP Sumut Geledah Rumah di Deli Serdang, Gagalkan Peredaran 114 Kg Ganja
Sumatra Utara

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menggeledah sebuah rumah di Jalan Binjai KM 9,5 Gang Subur, Dusun III, Desa Lalang, Kamis (5/12/24) pagi.
Penggeledahan ini adalah lanjutan dari penggerekan sebelumnya yang dilakukan BNNP Sumut, Selasa (19/11/24) silam.
Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan barang bukti ganja sebanyak 114 kg, dan dua orang pria berinisial SL (29) dan AA (49).
Baca Juga: Deretan Artis Ini Cerai Akibat Narkoba, Siapa Saja?
Namun, dalam penggeledahan kali ini, petugas tidak menemukan barang bukti apapun di rumah tersebut.
Menurut Penyidik Madya BNNP Sumut AKBP Belny Warlansyah, rumah tersebut sebelumnya sudah dilakukan penggerebekan dan pihaknya mendapatkan barang bukti ganja sebesar 14 kg.
"Lokasi ini satu bulan yang lalu pernah kami lakukan kegiatan. Dimana pada saat itu satu orang kami amankan dengan barang bukti ganja kurang lebih 14 kg," katanya.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Perkampungan Deli Serdang Dicokok
"Lalu kita lakukan pengembangan lalu kita amankan lagi SL dan dari dalam mobilnya kami amankan 100 kg," ungkapnya di lokasi.
Dari penangkapan itu, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mengamankan AA di Lapas Kelas III Blangkejeren.
"AA ini seorang napi yang saat ini sedang menjalani proses hukuman," tukasnya.