Bocorkan Harta Rampasan Milik Koruptor yang Akan Dilelang, KPK: Milik Rafael Alun Paling Banyak

Hukum

Jumat, 06 Desember 2024 | 19:43 WIB
Bocorkan Harta Rampasan Milik Koruptor yang Akan Dilelang, KPK: Milik Rafael Alun Paling Banyak
Rafael Alun Trisambodo, terpidana kasus korupsi yang hartanya akan dilelang KPK (x.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan melelang harta rampasan milik koruptor pada Selasa (10/12/2024) mendatang.

rb-1

Acara lelang tersebut merupakan bagian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) yang jatuh setiap tanggal 9 Desember

Terkait hal itu, Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiyah menyatakan, dari keseluruhan harta rampasan dari koruptor yang akan dilelang, harta milik Rafael Alun Trisambodo adalah yang paling banyak.

Baca Juga: Mengerikan! KPK Ungkap Korupsi di Dunia Pendidikan, dari Pengadaan Barang dan Jasa, Dana BOS hingga Manipulasi Dokumen

rb-3

“Untuk (harta rampasan) tas, tanah, itu kebanyakan dari perkara Rafael Alun,” ujar Syarkiyah, ketika ditemui FTNews di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sementara untuk harta rampasan berupa kendaraan bermotor, menurut Syarkiyah, paling banyak milik mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif dan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiyah dan salah satu kendaraan bermotor rampasan yang akan dilelang KPK (Selvianus Kopong Basar / ftnews.co.id)

Adapun Rafael Alun trisambodo adalah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang telah terpidana dalam kasus gratifikasi dan TPPU.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Buka Suara Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Singgung Kekuasaan Otoriter

Sejumlah asset milik Rafael Alun yang akan dilelang yakni tanah, bangunan dan unit rumah susun yang berada di sejumlah daerah di Jakarta.

Sementara itu, Abdul Latif merupakan terpidana kasus gratifikasi dan pencucian uang. Pada Oktober 2023 lalu iia divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Lalu Eko Darmanto sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 27 Agustus 2024.

Dia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Syarkiyah menambahkan, lelang harta rampasan koruptor ini akan dilakukan secara daring pada Selasa (10/12/2024) melalui portal.lelang.go.id atau lelang.go.id.

“Batas waktu penawaran pada 10 Desember 2024, tergantung loadnya, mulai dari pukul 10.30 hingga 14.05 WIB,” ungkapnya

Tag Komisi Pemberantasan Korupsi Hari Antikorupsi Sedunia Rafael Akun Trisambodo lelang harta rampasan koruptor

Terkini