Bolehkah Menikah di Bulan Muharram? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Lifestyle

Sabtu, 12 Juli 2025 | 22:22 WIB
Bolehkah Menikah di Bulan Muharram? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
UAS (Instagram)

Memasuki bulan Muharram 1447 H, sebagian masyarakat mulai mempertanyakan apakah waktu ini baik untuk melangsungkan pernikahan. Di Indonesia, khususnya dalam tradisi Jawa, bulan Muharram yang dikenal juga sebagai bulan Suro kerap dianggap sebagai bulan "keramat" dan kurang baik untuk acara-acara penting, termasuk pernikahan.

rb-1

Ilustrasi menikah (Pixabay)Ilustrasi menikah (Pixabay)

Namun, benarkah Islam melarang pernikahan di bulan Muharram? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita simak pandangan ulama serta dalil-dalil yang relevan.

Baca Juga: Heboh Gus Miftah Hina Penjual Es, Netizen Bandingkan dengan Video Lawas UAS Borong Dagangan: Beda Adabnya

rb-3

Pandangan Ustaz Abdul Somad: Menikah Adalah Ibadah

Dalam sebuah sesi tanya jawab di kanal YouTube-nya, Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan secara tegas bahwa tidak ada larangan dalam Islam untuk menikah di bulan-bulan tertentu, termasuk bulan Muharram.

"Nikah itu ibadah," tegas UAS. Ia merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

Baca Juga: Idul Adha 6 Juni 2025, Gugurkah Kewajiban Salat Jumat? Ini Jawaban UAS

"Barangsiapa menikah, maka sungguh ia telah menyempurnakan setengah dari ibadahnya." (HR. Imam Abu Ya’la dari Anas bin Malik R.A)

Dari hadis ini, UAS menekankan bahwa justru menikah di bulan-bulan yang dimuliakan oleh Allah, seperti Muharram, Rajab, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah, merupakan hal yang baik. Mengisi bulan-bulan mulia dengan amalan ibadah seperti menikah tentu tidak bertentangan dengan ajaran agama.

Fatwa Ulama Mesir: Tidak Ada Larangan Waktu Menikah

UAS (Instagram)UAS (Instagram)

Senada dengan pendapat UAS, ulama dari Mesir melalui Fatawa Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah juga menegaskan bahwa tidak ada larangan syariat untuk menikah di bulan-bulan tertentu. Dalam kitab Fatawa tersebut dijelaskan:

"Tidak boleh ada anggapan kesialan dalam pernikahan yang dilakukan pada hari atau bulan tertentu seperti bulan Syawal, Muharram, atau Shafar."

Fatwa ini menolak mitos atau kepercayaan tak berdasar yang berkembang di sebagian masyarakat. Selama tidak ada dalil yang melarang, maka menikah di bulan apa pun diperbolehkan dalam Islam. Adapun larangan pernikahan hanya berlaku dalam konteks tertentu, seperti bagi jamaah yang sedang ihram untuk haji atau umrah.

Dari penjelasan para ulama dan sumber-sumber otoritatif, dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan menikah di bulan Muharram menurut Islam. Justru, menikah adalah ibadah mulia yang dianjurkan dan bisa dilakukan kapan pun selama tidak bertentangan dengan syariat.

Adapun anggapan bahwa bulan Muharram membawa sial atau kurang baik untuk menikah adalah pandangan budaya yang tidak memiliki dasar dalam ajaran agama. Oleh karena itu, umat Islam diimbau untuk lebih merujuk pada dalil-dalil sahih daripada mitos yang tidak berdasar.

Tag UAS Ustaz Abdul Somad bulan Muharram 1447 H menikah di bulan muharram

Terkini