Bolehkah Salat di Atas Kendaraan saat Terjebak Macet? Berikut Penjelasan dan Dalilnya
Sosial Budaya
 280920256.jpeg)
Salat lima waktu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang berakal dan sudah baligh. Salat merupakan ibadah utama dalam Islam yang tak boleh ditinggalkan.
Di sisi lain, di era modern seperti saat ini, seorang muslim yang hidup di daerah perkotaan atau seseorang yang sedang bepergian, kemacetan sering kali menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga ibadah salat wajib.
Salat di Atas Kendaraan
Baca Juga: Lupa Bilangan Rakaat Salat? Berikut Penggantinya dengan Cara Sujud Sahwi
Ilustrasi terjebak macet. (Meta AI)Bagi orang yang membawa kendaraan pribadi, kemacetan sebenarnya bukan masalah krusial dalam menunaikan ibadah salat karena bisa singgah di masjid terdekat. Namun lain halnya jika hal itu dialami oleh orang yang sedang naik kendaraan umum sehingga tidak memungkinkan untuk menepi dan melaksanakan salat di masjid.
Kondisi ini terkadang menimbulkan pertanyaan, bolehkah salat di atas kendaraan saat terjebak macet?
Baca Juga: Apa Hukum Main Handphone saat Khutbah Jumat? Berikut Penjelasan dan Dalil-Dalilnya
Menunaikan salat secara sempurna di dalam kendaraan sebenarnya sulit untuk dilakukan. Hal ini mengingat adanya potensi syarat sah atau rukun salat yang tidak terpenuhi, misalnya masih berada dalam keadaan hadats, posisi tubuh sedang duduk, atau arah kendaraan tidak menghadap ke kiblat.
Namun demikian, saat terjadi darurat boleh menunaikan salat di atas kendaraan dengan cara semampunya. Hanya saja, nanti ketika sudah tiba di tempat tujuan harus mengulangi salat tersebut secara sempurna (jika masih ada waktu). Salat demikian dinamakan salat untuk menghormati waktu (lihuramtil waqti).
Dalil Salat salam Perjalanan
Ilustrasi macet kendaraan. (Meta AI)
Dikutip situs Kementerian Agama, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, (Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: t.t), juz III, halaman 222-223, menjelaskan:
وَلَوْ حَضَرَتْ الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَهُمْ سَائِرُونَ وَخَافَ لَوْ نَزَلَ لِيُصَلِّيَهَا عَلَى الْأَرْضِ إلَى الْقِبْلَةِ انْقِطَاعًا عَنْ رُفْقَتِهِ أَوْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ لَمْ يَجُزْ تَرْكُ الصَّلَاةِ وَإِخْرَاجُهَا عَنْ وَقْتِهَا بَلْ يُصَلِّيهَا عَلَى الدَّابَّةِ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ وَتَجِبُ الْإِعَادَةُ لِأَنَّهُ عُذْرٌ نَادِرٌ
Artinya: “Jika telah tiba waktu salat fardhu dan seseorang masih dalam perjalanan, lalu hendak menunaikan salat namun khawatir jika turun akan terpisah dari rombongan, atau khawatir atas keselamatan diri maupun harta, maka tidak boleh meninggalkan salat dan menundanya. Akan tetapi ia tetap melaksanakan salat di atas kendaraannya karena menghormati waktu. Namun, ia wajib mengulanginya sebab keadaan tersebut termasuk uzur yang jarang terjadi,”
Dengan demikian, salat fardlu boleh dilakukan di atas kendaraan saat terjebak macet. Namun karena berpotensi tidak memenuhi syarat dan rukunnya, maka salat tersebut hanya dihukumi sebagai penghormatan waktu (lihurmatil waqti). Untuk itu, salat tersebut harus diulang dengan sempurna setelah tiba di tempat tujuan.