Bongkar Korupsi Alex Noerdin, Jokowi Angkat M Rum Jadi Staf Ahli Pidsus
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) M Rum, telah diangkat menjadi Staf Ahli bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) RI, setelah sukses mengungkap perkara korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yang menjerat Alex Noerdin.
Dalam kasus korupsi tersebut, Sejumlah pejabat, termasuk eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel.
Dalam kasus ini, tim jaksa penyidik Kejati Sumsel mengendus dugaan kecurangan dalam pembangunan tempat ibadah yang dananya bersumber dari hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) periode 2015-2017 ke Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Akibat pembangunan yang bermasalah, negara diperhitungkan mengalami kerugian hingga Rp130 miliar akibat perbuatan korupsi yang dilakukan eks pejabat di Sumsel.
Atas keberhasilan pengungkapan kasus korupsi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengangkat Kajati Sumsel M Rum sebagai Staf Ahli Kejagung.
"Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12/TPA Tahun 2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Pengangkatan pejabat Eselon I.b setelah memberhentikan Sudung Situmorang dan dengan hormat dari jabatannya sebagai Staf Ahli bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI terhitung mulai 1 Oktober 2021. Kemudian Agus Riswanto sebagai Staf Ahli bidang Intelijen Kejagung RI terhitung mulai 1 Maret 2022.
"Maka memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat dari jabatannya masing-masing," jelasnya.
Selanjutnya mengangkat dalam jabatan Pimpinan Tinggi Madya, yakni M Rum sebagai Staf Ahli bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI. Dan Ely Shahputra sebagai Staf Ahli bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia.