Bos Skincare Mira Hayati Auto Nangis Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara dan Denda Rp1 M
Hukum

Terdakwa kasus skincare mengandung merkuri Mira Hayati langsung menangis usai divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidaer 2 bulan.
Vonis yang dibacakan hakim ketua Arif Wicaksono tersebut terbilang rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa, pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," ujar Arif Wicaksono.
Pertimbangan dari Putusan Hakim
Ketua Hakim Arif Wicakson bacakan putusan sidang kepada terdakwa kasus skincare mengandung merkuri Mira Hayati. [Instagram]
Hakim Ketua Arif Wicaksono mengungkapkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
Selain itu, hakim juga menilai Mira Hayati tidak hati-hati dalam mengedarkan kosmetik miliknya.
"Terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain. Terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM," kata Arif Wicaksono.
Sementara hal yang meringankan, hakim menilai Mira Hayati bersikap sopan selama menjalani persidangan. Apalagi, sebelumnya Mira Hayati belum pernah tersandung masalah hukum.
"Terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu," ucap dia.
Mengajukan Banding
Terdakwa kasus skincare mengandung merkuri Mira Hayati. [Instagram]
Usai pembacaan amar putusan tersebut, Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah langsung menyampaikan akan mengajukan banding.
Meski vonis lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, Ida menyebut putusan tersebut masih dianggap memberatkan.
"10 bulan (penjara) menurut kami masih sangat berat ya, dari tuntutannya jaksa 6 tahun. Pasti jaksa juga akan banding karena (vonis) sangat jauh turun dari tuntutan dan kami pun banding juga gitu," ujar Ida.
Ida menyebut kliennya divonis sesuai dengan dakwaan JPU yakni Pasal 138 ayat 1 dan 2, juncto 435 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Ida menegaskan banding yang akan diajukan terkait bahan merkuri.
"Kami dari penasihat hukum ingin mengusahakan agar ini berupaya sesuai dengan fakta persidangan bahwa dari mana sih datangnya merkuri tersebut. Padahal penyidik pada saat hari yang sama itu tidak ditemukan bahan berbahaya tersebut merkuri di pabrik klien kami," ujar Ida.
Selain itu, Ida mengatakan, sidak yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar juga tidak menemukan merkuri di pabrik milik Mira Hayati.
"Jadi merkuri di sini masih tanda tanya dari mana datangnya, itu saja," kata Ida.
Sementara JPU, Nur Fitriyani mengaku masih menunggu petunjuk pimpinan untuk menentukan apakah banding atau tidak.
Meski demikian, dengan melihat vonis yang diberikan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan, kemungkinan akan mengajukan banding.
"Kalau melihat aturan, kemungkinan besar banding karena (vonis) di bawah 2/3 dari tuntutan. Tapi kami menunggu petunjuk pimpinan," tandas Ida.