Samsat Keliling Jadetabek Jumat 12 September 2025, Ini Jadwal dan Titik Layanannya
Metropolitan

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling pada Jum'at, 12 September 2025.
Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus antre di kantor Samsat induk.
Lewat layanan ini, warga juga bisa mengurus berbagai keperluan seperti perpanjangan STNK, pengesahan BPKB, pembayaran pajak kendaraan, hingga kewajiban SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Baca Juga: Cek Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Rabu 10 September 2025
Dilansir dari akun resmi X @TMCPoldaMetro, berikut jadwal dan titik lokasi Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk hari ini:
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling 12 September 2025
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Tangerang, Depok, dan Bekasi Hari Ini Sabtu 6 September 2025
1. Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.
2. Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB.
3. Jakarta Barat: Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB.
4. Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB.
5. Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-15.00 dan Pasar Induk Karamat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.
6. Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB.
7. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB.
8. Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB.
9. Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB.
10. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB.
11. Kota Bekasi: Mitra 10 Jatimakmur pukul 09.00-11.00 WIB.
12. Kabupaten Bekasi: Halaman Parkir Pemda Kabupaten Bekasi pukul 09.00-11.00 WIB.
13. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-11.00 WIB.
14. Cinere di Kantor Kelurahan Bedahan pukul 08.00-11.30 WIB.
Syarat Samsat Keliling
Ilustrasi Samsat Keliling (Goggle AI)
Wajib pajak cukup membawa dokumen berikut:
1.KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopinya
2.STNK asli dan fotokopinya
3.BPKB asli dan fotokopinya
4.Pastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.