BPJS Kesehatan vs Asuransi Swasta: Apa Bedanya dan Mana yang Lebih Menguntungkan?

Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur skema baru koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta menarik perhatian publik. Banyak masyarakat kini ingin tahu lebih dalam soal perbedaan mendasar antara dua sistem jaminan kesehatan tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa perbedaan antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta dapat dilihat dari berbagai aspek, mulai dari kepesertaan, iuran, cakupan manfaat, akses pelayanan, hingga proses klaim.
Peserta BPJS Kesehatan Mencakup Seluruh Penduduk
Baca Juga: Tangis Wenny Myzon Pegawai PT Timah Usai Viral Hina Honorer Pakai BPJS: Maaf atas Kegaduhan Ini
Menurut Rizzky, kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat menyeluruh dan wajib bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan.
“Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta, mulai dari bayi baru lahir hingga lansia. Bahkan, tidak diperlukan pemeriksaan medis untuk mendaftar,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya.
Iuran Terjangkau, Manfaat Luas
Baca Juga: Hanya PoV, Jadi Alasan Wenny Myzon Pegawai PT Timah BUMN Hina Honorer Pakai BPJS
Berbeda dari asuransi swasta yang premi-nya ditentukan berdasarkan risiko kesehatan, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan segmen peserta, bukan kondisi kesehatan.
Besaran iurannya relatif terjangkau, mulai dari Rp35.000 per orang per bulan, bahkan ada peserta yang dibayarkan pemerintah melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Untuk peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% dipotong dari penghasilan pekerja.
“Batas maksimal penghasilan yang dijadikan dasar perhitungan iuran adalah Rp12 juta per bulan,” jelasnya.
Artinya, meskipun seseorang berpenghasilan lebih dari Rp12 juta, potongan iurannya tetap dihitung dari angka tersebut.
“Dengan iuran yang relatif murah, manfaat Program JKN sangat luas dan tidak dibatasi limit biaya, selama sesuai indikasi medis,” tambah Rizzky.
Ribuan Penyakit Dijamin
Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan menjamin ribuan jenis penyakit, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Layanan yang dijamin mencakup penyakit ringan hingga berat, termasuk yang membutuhkan perawatan jangka panjang atau seumur hidup.
BPJS KESEHATAN-FOTO BPJS KES
“Contohnya, cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan talasemia, hemofilia, terapi kanker, hingga pemberian insulin bagi penderita diabetes,” ungkap Rizzky.
Akses Layanan di Seluruh Indonesia
Saat ini, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan lebih dari 23 ribu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.157 rumah sakit rujukan (FKRTL), dan 6.526 fasilitas penunjang kesehatan di seluruh Indonesia.
Dengan prinsip portabilitas, peserta dapat mengakses layanan kesehatan di mana saja, tanpa terikat domisili.
“Program JKN tidak menggunakan sistem reimbursement, jadi peserta tidak perlu repot mengurus klaim setelah berobat. BPJS Kesehatan langsung membayar biaya pengobatan ke fasilitas kesehatan,” terang Rizzky.
Selama peserta mengikuti prosedur dengan benar, fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menarik biaya tambahan.
Bentuk Kehadiran Negara
Rizzky menegaskan, luasnya manfaat dan terjangkaunya iuran merupakan bentuk nyata perhatian negara terhadap masyarakat. Karena itu, seluruh penduduk Indonesia diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Namun, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat tambahan non-medis, seperti kamar perawatan lebih nyaman atau layanan premium lainnya, asuransi swasta bisa menjadi pelengkap.
“Tidak ada yang bisa memprediksi kapan sakit datang. Karena itu, pastikan iuran BPJS Kesehatan selalu dibayar tepat waktu,” imbaunya.
Untuk memudahkan pembayaran, peserta dapat menggunakan fitur autodebit agar iuran otomatis terpotong setiap bulan. Sementara itu, bagi peserta yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan menyediakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) agar cicilan lebih ringan.
Dengan iuran terjangkau, manfaat luas, dan jaringan pelayanan yang merata, BPJS Kesehatan tetap menjadi fondasi utama perlindungan kesehatan nasional, sementara asuransi swasta hadir sebagai pelengkap bagi masyarakat yang menginginkan layanan lebih.