Beauty

BPOM Cabut Izin Dua Produk Eyeshadow, PINKFLASH Janjikan Kompensasi 2 Kali Lipat

05 November 2025 | 19:25 WIB
BPOM Cabut Izin Dua Produk Eyeshadow, PINKFLASH Janjikan Kompensasi 2 Kali Lipat
Ilustrasi eyeshdow [Pixabay]

Merek kosmetik PINKFLASH Indonesia akhirnya buka suara setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) resmi mencabut izin edar sekaligus memerintahkan penarikan dan pemusnahan dua produk eyeshadow mereka, yaitu PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BRO2 dan PF-E23 BRO4.

rb-1

Dalam pernyataan resminya, pihak PINKFLASH menegaskan bahwa mereka menghormati dan mematuhi sepenuhnya keputusan BPOM RI serta berkomitmen untuk menegakkan standar keamanan produk sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Ini 5 Merek Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Ternyata Laris di Marketplace

rb-3

“Kami menghormati keputusan BPOM dan memastikan seluruh proses penghentian distribusi serta pemusnahan produk dilakukan sesuai prosedur,” tulis PINKFLASH dalam rilis resminya.

Perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh distribusi dan penjualan produk terkait telah dihentikan total, baik di toko fisik, distributor, maupun marketplace resmi sejak tanggal surat keputusan BPOM diterbitkan.

Permintaan Maaf dan Kebijakan Kompensasi untuk Konsumen

Sebagai bentuk tanggung jawab, PINKFLASH menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh konsumen, mitra retail, dan distributor atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Tidak hanya itu, mereka juga mengumumkan langkah proaktif berupa program kompensasi dua kali lipat dari harga produk bagi konsumen yang telah membeli kedua varian eyeshadow yang ditarik.

“Pelanggan yang telah membeli produk terkait berhak menerima kompensasi sebesar 2x harga produk sebagai wujud komitmen kami dalam menjaga kepercayaan terhadap PINKIEDOLLS,” ujar pihak PINKFLASH.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata dari komitmen PINKFLASH dalam menjaga hubungan baik dengan konsumen sekaligus menunjukkan keseriusan mereka terhadap prinsip transparansi dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Panduan Klaim dan Komitmen PINKFLASH ke Depan

Pertanggung jawaban Pinkflash  [instagram.com/pinkflashcosmetics]Pertanggung jawaban Pinkflash [instagram.com/pinkflashcosmetics]Untuk memudahkan proses pengajuan kompensasi, PINKFLASH telah menetapkan mekanisme klaim yang sederhana. Konsumen hanya perlu mengirimkan:

  • Foto produk yang dibeli

  • Bukti pembelian atau invoice

  • Nama lengkap

  • Nomor telepon dan alamat email

  • Nomor rekening atau e-wallet

Semua data dikirim ke [email protected], dan proses penggantian akan diselesaikan maksimal 7 hari kerja setelah verifikasi diterima.

“Keamanan pelanggan adalah prioritas utama kami. Kami memastikan seluruh proses dijalankan secara transparan dan sesuai regulasi,” tegas pihak PINKFLASH.

Ke depan, merek ini juga berjanji untuk memperkuat sistem kontrol kualitas, meningkatkan audit internal, serta memastikan kepatuhan terhadap standar BPOM di setiap lini produk.

PINKFLASH menutup pernyataannya dengan ungkapan terima kasih kepada masyarakat Indonesia atas dukungan dan kepercayaannya, seraya berkomitmen untuk terus menghadirkan produk yang aman, berkualitas, dan sesuai regulasi.

Tag eyeshadow bpom pinkflash izin edar

Terkait