BPOM Izinkan Penggunaan Paxlovid untuk Pengobatan COVID-19
Kesehatan

Forumterkininews.id, Jakarta -  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan penggunaan darurat obat Paxlovid tablet salut selaput untuk pengobatan pasien COVID-19 di Indonesia.
Hal ini dikuatkan dengan diterbitkannya izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) obat Paxlovid tablet salut selaput, obat terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer.
​​​​​​"Paxlovid dalam bentuk kombipak terdiri atas Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg. Dengan indikasi untuk mengobati COVID-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan. Dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju COVID-19 berat," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dikutip dalam keterangan tertulis BPOM di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Kinerja Pengelola Ancol Soal Prokes dapat Apresiasi Menparekraf
Anjuran penggunaannya, Nirmatrelvir 300 mg (dua tablet 150 mg) dan Ritonavir 100 mg (satu tablet 100 mg) diminum bersama-sama dua kali sehari selama lima hari.
Berdasarkan kajian keamanan, Penny mengatakan, pemberian Paxlovid secara umum aman dan dapat ditoleransi. Menurut dia, ada beberapa efek samping penggunaan obat. Diantaranya berupa dysgeusia atau gangguan indra perasa (5,6 persen). Kemudian diare (3,1 persen), sakit kepala (1,4 persen), dan muntah (1,1 persen).
Ia mengatakan bahwa hasil uji klinik fase 2 dan 3 menunjukkan Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian hingga 89 persen pada pasien COVID-19 dewasa dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Pastikan Jatim Siap Melepas PPKM
"Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko ini seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal," katanya.
Obat Penanganan Covid Kian Beragam
Paxlovid menambah isi daftar jenis antivirus yang bisa digunakan dalam penanganan pasien COVID-19 di Indonesia. Selain Paxlovid, BPOM juga mengeluarkan izin penggunaan darurat obat antivirus Favipiravir dan Remdesivir (2020). Antibodi monoklonal Regdanvimab (2021), serta Molnupiravir (2022).
BPOM bersama Kementerian Kesehatan mengawasi penggunaan Paxlovid dan obat-obat terapi COVID-19 yang sudah diizinkan penggunaannya di Indonesia.
Penny mengatakan, BPOM melakukan pengawasan dari hulu hingga hilir untuk mencegah peredaran obat secara ilegal. Pengawasan dilakukan mulai dari pemasukan bahan baku obat, produksi obat, distribusi obat, hingga produk obat beredar di pasaran.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, hindari mengonsumsi obat-obat ilegal," demikian Penny K Lukito.