Bripka HK Jalani Sidang KEPP Akibat Diduga Selingkuh dan Penelantaran Istri

Forumterkininews.id, Jakarta – Anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK tengah menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) akibat diduga melakukan perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya sidang kode etik terhadap Bripka HK di Bidang Profesi dan Pengaman (Propam) Polda Metro Jaya.

“Iya betul, Bripka HK sedang menjalani sidang etik,” kata Zulpan, saat diminta keterangan, pada Rabu (28/12).

Sementara itu ia belum menjelaskan secara detail terkait hasil sidang yang dijalani Bripka HK pasalnya sidang hingga saat ini masih berlangsung.

“Saat ini masih berlangsung,” ucap Zulpan.

Sebelumnya diberitakan, IS yang menjadi korban perselingkuhan serta diterlantarkan oleh suaminya yang merupakan anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK. Dia berharap mendapatkan keadilan dengan menghukum suaminya seberat-beratnya.

“Harapan ke depannya pasti minta keadilan-lah, karena kan statusnya masih sah suami istri ini secara negara. Terus minta dihukum seberat-beratnya,” kata IS, dalam keterangannya, Kamis (17/11).

Lebih lanjut ia mengatakan sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan yang dilayangkan terhadap suaminya.

“Dengan adanya SP2HP ini membuktikan bahwa pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin telah dilakukan terlapor,” ujar IS.

Artikel Terkait