Bripka RR dan KM Saksikan Bharada E Tembak Brigadir J

Forumterkininews.id, Jakarta – Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa peran tersangka Bripka RR (Ricky Rizal) dan Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial KM, ikut membantu dalam penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pada saat terjadi penembakan, kata Agus, tersangka Bripka RR dan KM ikut menyaksikan Bharada Richard Eliezer (RE) menembak Brigadir J setelah diperintahkan Irjen Ferdy Sambo (FS).

“(Tersangka RR dan KM) memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuad (KM), Richard saat diarahkan FS,” kata Komjen Agus saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (10/8).

Selain itu, kata jenderal polisi bintang tiga ini, Bripka RR dan KM mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J, namun tidak dilaporkan ke penegak hukum atau pihak kepolisian.

“Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu,” ujar Agus.

Komjen Agus dalam konferensi pers dihadapan awak media mengatakan bahwa pada saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), telah ditemukan sidik jari dan DNA untuk mengetahui identitas orang-orang yang ada di lokasi kejadian penembakan.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari di TKP, ada aktor intelektual dalam hal ini Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan pelaku penembakan, yakni Bharada RE dan Putri Candrawathi.

“Kita berusaha mencari sidik jari dan DNA di seluruh lokasi yang menjadi aktivitas orang-orang yang ditemukan pada saat pertama kali ada kejadian (penembakan),” kata Agus kepada wartawan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8) malam.

“Yaitu ada lima orang, yakni Ibu Putri, Ferdy Sambo, ada Kuad (KM) ada Ricki (RR) dan Richard (Bharada RE) serta korban Yoshua (Brigadir J),” sambungnya.

BACA JUGA:   Edarkan Sabu dari Malaysia, Polres Majene Tangkap Tiga TKI

Sehingga, kata dia, hasil sidik jari tersebut dijadikan pijakan awal bagi timsus untuk melakukan langkah-langkah penyidikan untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.

“Karena laporan dari keluarga Yoshua (Brigadir J) baru dilaporkan kepada Mabes Polri pada 18 Juli. Artinya kita menangani perkara ini dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Kemudian timsus penyidik Bareskrim langsung melaksanakan pemeriksaan ke Jambi untuk meminta keterangan keluarga.

“Saat ini kita sudah lebih kurang 47 saksi yang terkait dengan kejadian penembakan. Kita juga memperoleh tadi pak Irwasum sudah menyampaikan beberapa kendala yang ditemukan selama proses penyelidikan,” tambah dia.

Dalam kasus ini telah menetapkan 4 tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Dua tersangka lainnya berinisial RR (Ricky Rizal), dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kemudian, Bharada RE (Richard Eliezer) dijerat pasal 338 Jo pasal 55 dan 56 terkait pembunuhan dan turut serta melakukan pembunuhan.

Artikel Terkait

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...

Salim Nauderer Ngaku Selingkuh, Rachel Vennya Diteror Ayah Azizah Salsha?

Ahmad Ramzy, mantan kuasa hukum Salim Nauderer memastikan kalau...

Naik Peringkat ke Posisi 129 FIFA , Timnas Indonesia Salip Malaysia

FT News - Tim Nasional (Timnas) Indonesia bertengger di...