Buat Dua Laporan ke Polisi, Nikita Mirzani Akan Laporkan 'Mantan Sahabatnya'?
Lifestyle

Polisi membenarkan bahwa artis Nikita Mirzani sudah membuat dua laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (11/2/2025) kemarin.
Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta, Kompol Nurma Dewi mengungkapkan bahwa laporan pertama Nikita berkaitan dengan dugaan pelanggaran ITE namun status laporannya masih dalam tahap lidik.
Laporan Nikita Mirzani pertama terkait pasal 27A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Nikita Mirzani: Segera Tindak Lanjuti Dugaan Suap Jaksa dan Hakim
"Kemudian juga yang menjadi penyebab kenapa NM melaporkan untuk yang pertama yaitu wajah dan badan korban diganti dengan badan seekor hewan," kata Kompol Nurma Dewi ditemui dikantornya, Rabu (12/2/2025).
Nurma Dewi menerangkan laporan yang kedua dari Nikita, merupakan laporan terhadap Fitri Salhuteru. Nikita melaporkan mantan sahabatnya itu dengan dugaan pencemaraan nama baik, ia melaporkannya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Nikita melaporkan Fitri Salhuteru karena postingan mantan sahabatnya itu. Dalam postingan tersebut, Fitri menggunakan kata-kata yang kurang pantas.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Beredar Bukti Transfer Reza Gladys dengan Nominalnya Fantastis
"Terlapor adalah FS, kenapa NM datang ke Polres Jaksel dengan melaporkan kasus yaitu melihat postingan melalui Ig dengan kata-kata atau perkataan yang tidak baik," jelas Nurma.
Nurma Dewi mengatakan, terlapor FS diduga melontarkan kalimat tidak sopan terhadap Nikita Mirzani dengan menyebut pelapor positif mengidap HIV Aids.
"(FS) yaitu dengan korban disebut positif HIV itu yang membuat kemarin NM datang ke Polres Jaksel," ucapnya.
Nurma menambahkan adanya laporan tersebut, Fitri Salhuteru disangkakan pasal 27A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan yang dibuat Nikita Mirzani tercatat dengan nomor laporan: STTLP/B/208/II/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA.
Sebelumnya, laporan Nikita Mirzani mulanya dibagikan melalui unggahannya diakun instagram miliknya pada Selasa (11/2/2025).
Namun Nikita Mirzani menyembunyikan identitas terlapor, masih terlihat inisial nama F yang diduga kuat menampilkan identitas Fitri Salhuteru.
"Udah cukup ya main-mainnya," tulis Nikita Mirzani dalam akun instagram miliknya @nikitamirzanimawardi_172.
Dalam kesempatan lain, Nikita Mirzani mengaku kalau sebetulnya dirinya tidak berniat membawa perkara itu keranah hukum.
Ibunda Lolly itu mengganggap proses hukum sangat menyita waktu dan energi, karena harus bolak-balik berhadapan dengan pihak berwajib.
"Gue itu orangnya nggak suka membuat laporan-laporan ya. Pertama, buang-buang waktu. Kedua, akan menguras pikiran gue," kata Nikita Mirzani usai membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). (Selvianus Kopong Basar)