Buat Tambang Ilegal di Sulteng, MAKI Desak LO Kejati Diperiksa
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Legal Opinion (LO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah diduga lakukan penyimpangan terkait penambangan ilegal nikel. Untuk itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung untuk menuntaskan dugaan penyimpangan penerbitan
"MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk memerintahkan pencabutan atas terbitnya Legal Opinion Kejaksaan Tinggi Sulteng terkait IUP tambang nikel," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
"Karena tidak berdasar ketentuan yang berlaku dan diduga terjadi penyimpangan," tambahnya dalam siaran pers, pada Kamis (29/9).
Baca Juga: Tabrak Pohon Hingga Angkot, Seorang Pengendara Motor Tewas di Jaksel
Selain itu MAKI juga meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan khusus atas terbitnya LO Kejaksaan Tinggi Sulteng.
"Apabila terdapat bukti penyimpangan, ia mendesak segera dilanjutkan dengan penegakan hukum," ucap Boyamin.
Selain itu, MAKI juga meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Resmi! Mario Dandy Ajukan Banding Pasca Divonis 12 Tahun Penjara
Atas dugaan penambangan illegal terhadap pihak perusahaan penambangan. Dikarenakan aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin sah dan memenuhi persyaratan.
Hingga saat ini berdasarkan catatan MAKI karena banyak perusahaan yang telah berakhir Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya.
Namun bisa menambang atas dasar LO yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sulteng.
"Kejaksaan Agung melalui Jamdatun dan Jamwas semestinya telah melakukan revisi," ujar Boyamin.
"Dengan memberikan pendapat bahwa kejaksaan bukan merupakan lembaga terkait yang berwenang untuk menyatakan IUP atau IUPK telah memenuhi ketentuan."
Sebagaimana dimaksud Pasal 54 Permen ESDM Nomor 26 tahun 2018.
Boyamin menegaskan, pendapat hukum kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat dan tidak bisa dijadikan dasar terbitnya izin-izin penambangan oleh kepala daerah.