Bukan 1 Juni, Ini Jadwal Pencairan Gaji 13 dan Besaran Nominalnya!
Nasional

Menjelang tahun ajaran baru, para penerima gaji 13 PNS yang memiliki anak yang telah bersekolah akan segera dicairkan.
Kebijakan pembayaran THR dan gaji 13 PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.
Baca Juga: Heboh Isu THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Dihapus, Benarkah? Begini Kata Menteri Airlangga
Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sedangkan bagi ASN daerah dibayarkan berdasarkan besaran fiskal disetiap daerah. Kemudian bagi para pensiunan akan diberikan berdasarkan besaran dana pensiun setiap bulannya.
Berdasarkan pengumuman dari laman resmi PT TASPEN (Persero) pelaksanaan penyaluran gaji ke-13 tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan.
Baca Juga: 50 Motto Hidup MPLS Aesthetic, Lucu, Sarat Motivasi untuk SMP, SMA, SMK, STM
Sekedar informasi, bagi pensiunan, penyesuaian pensiun sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak Januari 2024 masih akan diberlakukan pada tahun 2025, dimana dana pensiun tetap disalurkan oleh PT Taspen sesuai jadwal reguler.
Pencairan Gaji 13 Dijadwalkan 2 Juni 2025
Ilustrasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal terima gaji ke-13 awal Juni 2025. [Instagram]
Adapun, sesuai jadwal yang beredar pada pencairan-pencairan sebelumnya yang dijadwalkan setiap awal bulan, yakni tanggal 1.
Namun, bagaimana dengan ketentuan pada bulan baru Juni 2025, yang diawali dengan Tanggal Merah dan tepat pada hari Libur Regional atau mingguan yakni Hari Minggu.
Mengutip keterangan resmi di website Taspen, pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN ini akan mulai disalurkan pada 2 Juni 2025.
Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Corporate Secretary TASPEN Henra menyampaikan, bahwa proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
TASPEN pun mengigatkan besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Adapun besaran tersebut tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran Gaji Ketiga Belas tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025,” ungkap Henri.
Sementara itu, bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya.
PT TASPEN (Persero) telah menyiapkan jadwal khusus bagi :
TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.
Berikut Besaran Gaji 13 yang Akan Cair Tahun Ini
Ilustrasi besaran gaji yang akan diterima tahun ini. [Instagram]
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota Rp 23.420.250.
Pegawai non ASN pada lembaga non structural :
Eselon I : Rp20.738.550
Eselon II : Rp16.262.400
Eselon III : Rp11.535.300
Eselon IV : Rp8.844.150
2. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dari masa kerja :
SD/SMP/ sederajat :
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.
SMA/Diploma I:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600
Diploma II/Diploma III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900
Strata I/Diploma IV:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.
Strata II/Strata III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.
Adapun PPPK masih merujuk pada PMK 23/2025, gaji ke-13 PPPK tahun 2025 akan terdiri dari beberapa komponen.