Segera Cair! Berikut Jadwal Gaji 13 PNS 2025 Beserta Rincian Nominalnya
Nasional

Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera dicairkan.
Pemerintah telah menyiapkan jadwal pencairan lengkap beserta rincian nominal masing-masing golongan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan tambahan para pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Baca Juga: Pertanyaan Kapan Kawin Bikin Pensiunan PNS di Tapanuli Tewas, Kok Bisa?
Selain itu, pencairan gaji ke-13 juga dinilai sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja ASN.
Rincian besaran gaji ke-13 sudah diatur dalam regulasi resmi yang dirilis Kementerian Keuangan.
Oleh karena itu, berikut rincian jadwal pencairan, besaran gaji, dan daftar penerima gaji ke-13 PNS tahun 2025 ini.
Baca Juga: Lebaran ini THR PNS Cair 100 Persen
Mengutip situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Presiden Prabowo menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru pada Juni 2025.
Ketentuan ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Untuk diketahui, jadwal tahun ajaran baru di setiap daerah biasanya berbeda-beda, mengikuti kebijakan Dinas Pendidikan masing-masing.
Untuk memastikan tanggal pastinya, disarankan untuk mengecek kalender pendidikan dari dinas setempat.
Sebagai contoh, di Makassar, Kalender Pendidikan 2024/2025 mencatat libur kenaikan kelas PAUD, SD, dan SMP berakhir 12 Juli 2025, sehingga tahun ajaran baru diperkirakan mulai 14 Juli 2025.
Tanggal ini kurang lebih sama dengan kebiasaan jadwal masuk sekolah nasional yang umumnya diterapkan di minggu kedua bulan Juli.
Berbeda dengan siswa SMA, tahun ajaran baru 2025/2026 di Sulawesi Selatan akan dimulai lebih awal, yakni Senin, 7 Juli 2025.
Hal ini sesuai dengan Kalender Pendidikan SMA Provinsi Sulsel Tahun Pelajaran 2024/2025.
Berdasarkan PP RI Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2025, berikut rincian besaran yang akan diterima:
Pimpinan dan anggota lembaga
nonstruktural
1. Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 31.474.800
2. Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 29.665.400
3. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 28.104.300
4. Anggota Rp 28.104.300
Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disertakan atau setingkat dengan eselon/pejabat
1. Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 24.886.200
2. Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 19.514.800
3. Eselon III/pejabat administrator Rp 13.842.300
4. Eselon IV/pejabat pengawas Rp 10.612.900
Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.285.200
Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.639.300
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.907.700
Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.488.500
Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.966.100
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.524.200
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun Rp 6.591.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun Rp 7.764.100
Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 9.050.500
Sesuai dengan PP RI Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2025, maka terdapat daftar penerima gaji 13 PNS. Berikut rinciannya:
PNS dan calon PNS
PPPK
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat Negara
Wakil Menteri
Staf Khusus Lingkungan Kementerian/Lembaga
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Hakim ad hoc
Pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural
Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola)
Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru serta, pegawai non-ASN LNS.
Pejabat Negara.