Bukan Cuma Padel, Olahraga Bulutangkis hingga Tenis Juga Kena Pajak Hiburan
Metropolitan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa kebijakan pajak hiburan untuk aktivitas olahraga tertentu bukan hal baru.
Melainkan sudah diatur dalam undang-undang dan diterapkan di seluruh daerah. Bukan hanya di Jakarta.
Karena itu, Pramono menyebut pajak hiburan tak cuma berlaku untuk olahraga padel yang saat ini tengah digandrungi masyarakat Ibu Kota Jakarta.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemprov DKI Jakarta Berencana Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Namun juga termasuk sejumlah olahraga lain seperti bulutangkis hingga tenis.
"Orang main tenis, main squash, main apa saja termasuk biliar, termasuk apapun, itu memang kena. Nah padel ini termasuk olahraga yang seperti itu," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Kalangan Mampu
Baca Juga: Buntut Macet Parah di Tanjung Priok, Pramono Bakal Tegur Pelindo: Tidak Boleh Terjadi Kembali
Pasangan artis Nagita Slavina dan Raffi Ahmad bermain olahraga padel. [Instagram]Pramono mengatakan olahraga renang, biliar, hingga bulutangkis juga dikenakan pajak hiburan bila dilakukan secara komersial.
Misalnya dengan menyewa lapangan atau kolam renang di fasilitas berbayar.
Pram mengatakan, pajak hiburan yang diberlakukan untuk olahraga komersial dianggap wajar. Karena mayoritas pemainnya berasal dari kalangan yang mampu membayar sewa fasilitas.
"Apalagi yang main padel kan rata-rata orang mampu. Untuk sewa lapangan saja berapa, mampu kan," kata Pram.
Pajak 10 Persen
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. [Dok. Pemprov DKI]Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan fasilitas olahraga padel sebagai salah satu objek pajak daerah dengan tarif sebesar 10 persen.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 atas perubahan kedua dari Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
"Betul olahraga padel dikenakan PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen," kata Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M. Rijal.
Selain lapangan padel, ada 20 jenis fasilitas olahraga lain yang turut dikenakan pajak serupa, seperti lapangan futsal, tenis, bulutangkis, hingga tempat kebugaran seperti yoga dan pilates.
Pajak PBJT untuk padel bukan karena olahraga tersebut sedang viral saat ini. Pihaknya pun akan terus memantau objek lain dari jasa hiburan, yang layak dikenai pajak.
"Nanti kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian kami akan kenakan juga," kata Andri.