Bukan Sekadar Bangun Jalan, Ini Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Arah penggunaan Dana Desa tahun 2026 resmi difokuskan pada pemberdayaan masyarakat dan penguatan ketahanan pangan desa.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) sebagai upaya mendorong kemandirian desa serta pembangunan berkelanjutan.
Kebijakan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta rancangan Peraturan Menteri Desa terkait fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026.
Baca Juga: Pj Bupati Bekasi: Pengelolaan Dana Desa harus Akuntabel dan Transparan
Kegiatan Dana Desa. [Gemini]
Pemerintah menilai Dana Desa harus memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat desa, tidak hanya pembangunan infrastruktur.
Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDT, Drs. Nugroho Setijo Nagoro, M.Si, menyampaikan bahwa Dana Desa merupakan instrumen strategis dalam menggerakkan ekonomi lokal.
Baca Juga: Dana Desa 2023 Meningkat, Ini Respon DPD RI
Pemanfaatannya diharapkan mampu membuka lapangan kerja, memperkuat ketahanan sosial, dan mendorong desa agar lebih mandiri.
Salah satu prioritas utama Dana Desa 2026 adalah penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani.
Program ini meliputi pelatihan pertanian, peternakan, dan perikanan, termasuk pengelolaan hasil panen serta penguatan jaringan pemasaran berbasis desa dan antarwilayah.
Selain itu, pemberdayaan masyarakat desa menjadi fokus penting melalui peningkatan partisipasi warga dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
Mekanisme musyawarah desa tetap menjadi sarana utama dalam memastikan pembangunan berjalan transparan dan akuntabel.
Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan juga menjadi perhatian, mencakup pelestarian lingkungan, pengelolaan sampah terpadu, hingga pengembangan energi terbarukan seperti biogas dan pembangkit listrik tenaga surya.
Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem desa.
Menteri Desa, Yandri Sutanto. [Ist]
Dana Desa 2026 juga diarahkan untuk mendukung pengembangan ekonomi lokal dan desa wisata melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penyediaan sarana prasarana, kerja sama antar desa, serta promosi digital potensi desa.
Di sisi lain, pengembangan kewirausahaan dan UMKM desa terus didorong melalui pelatihan ekonomi kreatif, kuliner lokal, kerajinan berbahan baku desa, serta pemasaran produk secara digital.
Dalam kebijakan terbaru, Dana Desa tahun 2026 juga diwajibkan mendukung pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih dengan prinsip transparansi dan perencanaan partisipatif.
Sementara itu, alokasi dana operasional pemerintah desa dibatasi maksimal sebesar 3 persen dari total pagu Dana Desa.
Melalui arah kebijakan ini, pemerintah berharap Dana Desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan desa yang mandiri serta berkelanjutan.