Buntut Kasus Rocky Gerung Hina Presiden Jokowi, 55 Saksi Diperiksa
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Bareskrim Polri masih terus mengusut laporan dugaan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo. Kasus yang dilakukan oleh akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung dan Refly Harun.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 55 saksi termasuk ahli.
“Saat ini sudah ada 50 saksi yang kita periksa. Kemudian 5 ahli yang kita periksa,†kata Djuhandhani, kepada wartawan, pada Rabu (16/8).
Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa saksi yang diperika ini merupakan gabungan dari laporan yang dilayangkan di beberapa Polda.
“Betul, jadi 50 saksi dan 5 ahli ini adalah gabungan. Karena Polda-Polda dengan adanya 26 laporan polisi ini tentu saja melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atau berupa untuk upaya penyelidikan,†ucap Djuhandhani.
Sementara itu ia mengungkapkan saat ini pihaknya masih terus melengkapi bukti untuk membuat terang kasus dugaan penghinaan tersebut.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
“Di samping itu kita terus berjalan untuk pemeriksaan-pemeriksaan untuk melengkapi apakah ini nanti kita bisa tingkatkan untuk penyidikan atau tidak,†ujar Djuhandhani.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menerima setidaknya 20 laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung dan Refly Harun. Laporan polisi tidak saja berasal dari Polda Metro Jaya, melainkan dari sejumlah Polda lainnya di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah menerima 20 laporan.
“Sampai saat ini ada 20 Laporan Polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran,†kata Djuhandhani, dalam keterangannya, pada Senin (7/8).
Lebih lanjut ia menjelaskan secara detail laporan polisi yang diterima. Di antaranya 2 laporan dari Bareskrim Polri, 3 laporan dari Polda Metro Jaya.
Kemudian, 3 laporan dari Sumatera Utara, 7 laporan dari Kalimantan Timur, 3 laporan dari Kalimantan Tengah, dan 2 laporan dari D.I Yogyakarta.