Sumatera Utara

Buntut Penganiayaan Berujung Tewasnya Budianto Sitepu, 7 Personel Polrestabes Medan Direkomendasikan Dipecat

24 Januari 2025 | 19:55 WIB
Buntut Penganiayaan Berujung Tewasnya Budianto Sitepu, 7 Personel Polrestabes Medan Direkomendasikan Dipecat
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto [instagram]

Sebanyak 7 personel Polrestabes Medan direkomendasikan dipecat oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut. Mereka diduga melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap seorang warga bernama Budianto Sitepu.

rb-1

"Kita rekomendasikan PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) atau pecat terhadap ketujuh personel Polrestabes Medan tersebut," uja Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto, Jumat (24/1/2025).

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, kasus tewasnya Budianto Sitepu hingga saat ini masih berproses.

Baca Juga: Amankan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polda Sumut Kerahkan 12 Ribu Personel dan Siapkan 167 Pospam

rb-3

Sedangkan hasil sidang kode etik profesi terhadap ketujuh personel Polrestabes Medan belum diketahui.

Sang istri histeris mrngetahui Budianto Sitepu tewas [instagram]

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengambil langkah tegas terhadap tujuh anggotanya karena diduga melakukan tindakan penganiayaan saat menangkap warga.

Dia menerangkan, awalnya terjadi cekcok di salah satu warung yang berlokasi di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal pada Rabu 25 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok

Dari lokasi keributan itu personel Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku yakni Budianto Sitepu, Dedy dan Girin.

"Karena tertangkap tangan personel melakukan pengamanan. Kalau di luar belum ada surat perintah, ya memang pada saat itu ketiganya dalam posisi tertangkap tangan atas dugaan pengancaman dengan kekerasan," terang Gidion.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan [instagram]

Kemudian, ketiganya dibawa ke Polrestabes Medan sekira pukul 02.00 WIB dan dilakukan pemeriksaan. Lalu, pada pukul 15.00 WIB, Budianto Sitepu dalam kondisi terluka dibawa ke RS Bhayangkara Medan dan besok paginya dinyatakan meninggal dunia.

"Berdasarkan hasil visum ada kekerasan yang dialami oleh yang bersangkutan luka di bagian kepala, kemudian ada juga di rahang. Hasil visum lengkapnya mungkin akan kami sampaikan pada progres penyidikan yang kita lakukan," tandas Gidion.

"Saya ingin tegaskan korban tidak meninggal di dalam tahanan, di dalam sel atau di kantor polisi. Korban meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara pada Kamis pukul 10.34 WIB setelah sebelumnya mendapatkan perawatan," beber mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.

Gidion menyebutkan, ketujuh personel Polrestabes Medan itu diduga melakukan penganiayaan saat melakukan penangkapan sehingga mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.

"Dalam perkara ini Polrestabes Medan sudah melimpahkan ke Bid Propam Polda Sumut untuk pelanggaran kode etik dan Dit Reskrimum Polda Sumut tentang dugaan penganiayaan," pungkasnya.

Tag Polrestabes Medan Polda Sumut Kabid Propam Kombes Gidion Budianto Sitepu 7 Personel Direkomendasikan Dipecat