Buntut Penganiayaan Berujung Tewasnya Budianto Sitepu, 7 Personel Polrestabes Medan Direkomendasikan Dipecat
Sumatra Utara

Sebanyak 7 personel Polrestabes Medan direkomendasikan dipecat oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut. Mereka diduga melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap seorang warga bernama Budianto Sitepu.
"Kita rekomendasikan PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) atau pecat terhadap ketujuh personel Polrestabes Medan tersebut," uja Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto, Jumat (24/1/2025).
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, kasus tewasnya Budianto Sitepu hingga saat ini masih berproses.
Baca Juga: Amankan Perayaan Hari Raya Waisak 2025, Polrestabes Medan Kerahkan 277 Personel
Sedangkan hasil sidang kode etik profesi terhadap ketujuh personel Polrestabes Medan belum diketahui.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengambil langkah tegas terhadap tujuh anggotanya karena diduga melakukan tindakan penganiayaan saat menangkap warga.
Dia menerangkan, awalnya terjadi cekcok di salah satu warung yang berlokasi di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal pada Rabu 25 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: 4 Warga Jakarta Nekat Bawa 5 Kg Sabu di Perut, Ditangkap Saat Hendak Naik Pesawat di Kualanamu
Dari lokasi keributan itu personel Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku yakni Budianto Sitepu, Dedy dan Girin.
"Karena tertangkap tangan personel melakukan pengamanan. Kalau di luar belum ada surat perintah, ya memang pada saat itu ketiganya dalam posisi tertangkap tangan atas dugaan pengancaman dengan kekerasan," terang Gidion.
Kemudian, ketiganya dibawa ke Polrestabes Medan sekira pukul 02.00 WIB dan dilakukan pemeriksaan. Lalu, pada pukul 15.00 WIB, Budianto Sitepu dalam kondisi terluka dibawa ke RS Bhayangkara Medan dan besok paginya dinyatakan meninggal dunia.
"Berdasarkan hasil visum ada kekerasan yang dialami oleh yang bersangkutan luka di bagian kepala, kemudian ada juga di rahang. Hasil visum lengkapnya mungkin akan kami sampaikan pada progres penyidikan yang kita lakukan," tandas Gidion.
"Saya ingin tegaskan korban tidak meninggal di dalam tahanan, di dalam sel atau di kantor polisi. Korban meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara pada Kamis pukul 10.34 WIB setelah sebelumnya mendapatkan perawatan," beber mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.
Gidion menyebutkan, ketujuh personel Polrestabes Medan itu diduga melakukan penganiayaan saat melakukan penangkapan sehingga mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
"Dalam perkara ini Polrestabes Medan sudah melimpahkan ke Bid Propam Polda Sumut untuk pelanggaran kode etik dan Dit Reskrimum Polda Sumut tentang dugaan penganiayaan," pungkasnya.