Busyet, Kendaraan Dinas Pemkab Ponorogo Tunggak Pajak hingga Ratusan Juta
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Satuan Lalu lintas Polres Ponorogo merilis tunggakan pajak yang ada di wilayahnya. Yang mencengangkan adalah temuan soal kendaraan operasional milik Pemkab Ponorogo menunggak pajak. Tidak tanggung-tanggung kendaraan dinas Pemkap Ponorogo menunggak hingga ratusan juta rupiah.
"Menurut data di kantor Samsat Ponorogo tahun 2022 ini ada 586 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak," kata Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Dwi Kustiawan di Ponorogo, Rabu.
Diungkapkan, mayoritas penunggak pajak merupakan kendaraan roda dua dengan jumlah 481 unit. Sisanya 105 unit merupakan roda empat.
Baca Juga: Sidang Korupsi BTS Kominfo, Hakim Cecar Saksi soal Uang Rp300 Juta
"Rata rata paling banyak menunggak pajak tahunan, 586 unit itu per Desember tahun lalu (2022)," ungkap Dwi.
Kendati demikian, lanjut Dwi, jumlah tersebut sudah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2021. Dimana saat itu jumlah kendaraan pelat merah yang menunggak pajak mencapai 868 unit.
Pihak Samsat pun terus melakukan koordinasi dengan UPT Dispenda untuk memberitahukan tunggakan ini ke BPKAD, agar jumlah kendaraan yang menunggak pajak bisa segera dibayarkan
Baca Juga: Polisi Pastikan Mucikari Anak di Bawah Umur Beraksi Tak Sendirian
"Kami terus berupaya melakukan persuasi ke Pemkab Ponorogo agar seluruh kendaraan dinas melunasi kewajiban pajak nya tepat waktu," ujar Dwi.
Menurut Dwi, pembayaran pajak bisa dilakukan dengan dua cara, pertama kolektif dan yang kedua individu.
Untuk yang kedua bisa membayar pajak dengan minta surat kuasa dari TU Pemkab untuk bayar pajak di Samsat Ponorogo.