Busyet, Satu Keluarga Jual Sabu, Bisa Pakai di Tempat Juga

Forumterkininews.id, Jakarta – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap peredaran sabu-sabu di Singaraja, Buleleng. Praktik ilegal ini melibatkan satu keluarga beranggotakan 11 orang sebagai kurir dan pengedar.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan, peredaran sabu-sabu di Singaraja itu cukup unik. Karena tidak menggunakan sistem tempel yang menjadi metode umum peredaran narkotika di Bali.

“Ini menggunakan sistem apotek bahwa mereka menjual langsung (sabu-sabu) di pusat kota, dan mereka menjual langsung pada pemakai di tempat. Disiapkan juga fasilitas pemakaian (narkotika) di rumah (pelaku),” kata Sugianyar saat jumpa pers di Denpasar, Bali, Selasa, (31/5).

Ia menyampaikan istilah apotek itu bermakna kiasan. Hal ini merujuk pada kediaman Tom yang digunakan para pengguna sabu sebagai tempat membeli dan memakai narkotika tersebut.

Hasil pendalaman BNNP Bali menunjukkan, pelanggan yang membeli dari pengedar RH atau Tom (50) mencapai 100 orang. Sejauh ini, BNNP memiliki daftar pembeli sabu-sabu yang tersimpan dalam gawai milik Tom.

Untuk sementara BNNP Bali mengimbau para pengguna datang langsung ke kantor BNNK di Singaraja atau BNNP di Bali melaporkan dirinya dan menjalani rehabilitasi. Sebelum ditindak aparat penegak hukum.

Tom, yang merupakan kepala keluarga, ditangkap oleh penyidik BNNP Bali pada tanggal 28 Mei 2022 setelah mereka mengintai dan mengamati gerak-gerik di “apotek sabu” itu selama kurang lebih 1 minggu.

“Kami seminggu di sana (Singaraja, red.) mengamati akhirnya kami dapatkan satu keluarga dan pembeli, kemudian daftar para pasien-pasiennya untuk seluruh Kota Singaraja,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya dalam sesi jumpa pers yang sama.

Barang Bukti

Dari hasil penangkapan itu, BNNP Bali menyita 54 paket sabu-sabu kristal bening seberat 35,69 gram. Tom bersama keluarganya menjual sabu-sabu itu dalam bungkus paket seberat 0,1 gram yang harga satuannya Rp200 ribu.

BACA JUGA:   Pelabuhan Buluminung Dijadikan Pusat Bongkar Muat Material Logistik IKN

Per harinya, “apotek sabu” Tom dan keluarga dapat menjual kurang lebih 5–10 gram atau sekitar 50–100 bungkus paket sabu-sabu.

BNNP meyakini sabu-sabu itu bagian dari jaringan peredaran narkotika Sidetapa, Buleleng.

“Hampir semua pemain di sana (Sidetapa, red.) memasok ke Tom,” kata Arjaya.

Dari 11 orang yang ditangkap, ada empat anggota keluarga jadi tersangka, yaitu Tom, DP (usia 51 tahun), KLS (45 tahun), dan AM (23 tahun) yang merupakan putra Tom.

Sementara itu, tujuh anggota keluarga lainnya, termasuk istri Tom, tidak ditetapkan sebagai tersangka karena BNNP belum menemukan dua alat bukti yang cukup.

Walaupun demikian, mereka masih dilibatkan dalam penyidikan sebagai saksi.

“Jika mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran, tujuh anggota keluarga itu beserta pengguna sabu-sabu lainnya diwajibkan rehabilitasi,” kata Arjaya yang turut terlibat menangkap pelaku di Singaraja.

Artikel Terkait