Cair Minggu Ini, Simak Cara Cek Penerima KJP Plus

Ekonomi Bisnis

Senin, 10 Juni 2024 | 00:00 WIB
Cair Minggu Ini, Simak Cara Cek Penerima KJP Plus

FTNews- Kabar baik datang untuk warga DKI Jakarta. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menyebut bantuan sosial berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus akan cair pada minggu ini.

rb-1

"Masyarakat calon penerima KJP Plus tidak usah khawatir, saya pastikan cair minggu ini (tahap pertama 2024),"ujar Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangannya, Minggu (9/6).

Budi mengatakan, KJP Plus sendiri adalah bantuan khusus untuk warga DKI Jakarta. Dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Baca Juga: Hari ke-23 Operasional Haji, 162 Ribu Jemaah Tiba di Arab Saudi

rb-3

Menurut Budi, distribusi pada tahap pertama tahun 2024 terlambat lantaran pemerintah perlu melakukan pemadanan data. Dan verifikasi ulang seperti domisili penerima harus di DKI Jakarta, tidak memiliki kendaraan roda empat serta aset properti di atas Rp1 miliar.

"Hal lain yang perlu kami verifikasi. Yakni penerima dalam Kartu keluarga tidak berstatus sebagai PNS. Atau TNI/Polri, Anggota MPR RI/DPR RI/DPD RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, Pegawai tetap BUMN/BUMD," paparnya.

Pemprov DKI, lanjut Budi, ingin menjaga dan memastikan anggaran ini tepat sasaran. Sehingga prinsip keadilan pada sektor pendidikan dapat terwujud bersama.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Lapor Jika Temukan Hewan Kurban Sakit

Selain itu, ia memastikan bahwa penerima pada tahap ini adalah masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

"Program harus tepat sasaran dan distribusinya lebih selektif. Kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),"ungkapnya.

Cara Cek KJP Plus

Untuk mengetahui jadwal pencairan KJP Plus, masyarakat bisa mengeceknya dengan cara di bawah ini:

1. Akses laman https://kjp.jakarta.go.id/

2. Masukkan NIK KTP anak sekolah.

3. Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran yang relevan.

4. Klik “Cek” dan tunggu informasi pengumuman yang muncul.

Besaran KJP Plus 2024

1. SD/MI

  • Besaran dana Rp250.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
  • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp130.000/bulan.

2. SMP/MTS

  • Besaran dana Rp300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
  • Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan.

2. SMA/MA

  • Besaran dana Rp420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.
  • Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan.

4. SMK

  • Besaran dana Rp450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.
  • Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan.

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

  • Besaran dana Rp300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Tag Ekonomi Bisnis KJP Plus KJP Plus Cair

Terkini