Status Penerima KJP Plus Dicabut? Begini Cara Aktifkan Kembali
Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tak lain bagian dari program Pemprov DKI Jakarta yang dirancang embantu pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Namun, KJP Plus yang akan diberikan kepada penerima berisiko dicabut atau diblokir.
Ini lantaran kemungkinan ketidaksesuaian data, kelalaian administrasi, atau perubahan status penerima yang tidak memenuhi kriteria program.
Baca Juga: Tekan Polusi Udara Jakarta, Pemprov DKI Perluas RTH
Jika Anda mengalami hal tersebut, jangan khawatir karena Pemprov DKI Jakarta bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta telah menyediakan solusi bagi penerima KJP Plus yang statusnya sempat dicabut.
Kini tersedia cara untuk mengaktifkan kembali KJP Plus. Proses itu akan dimulai pada Januari 2025 dan melibatkan beberapa tahapan yang perlu dilalui.
Cara Aktifkan KJP Plus
Baca Juga: Pemprov DKI Siap Hadapi Gugatan PPKM
Bagi penerima yang statusnya dicabut, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Klarifikasi data ke kelurahan atau Dinas Pendidikan
Penerima perlu mengunjungi kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan terdekat untuk memberikan klarifikasi mengenai kondisi mereka.
Dalam proses ini, penerima harus membuktikan bahwa mereka tidak lagi memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan NJOP lebih dari Rp 1 miliar.
2. Proses verifikasi ulang
Setelah klarifikasi, data penerima akan melalui proses verifikasi ulang oleh pihak berwenang untuk memastikan kelayakan mereka sebagai penerima KJP Plus.
3. Penetapan status penerima
Penerima yang lulus verifikasi akan dimasukkan kembali ke dalam daftar penerima KJP Plus, dan status mereka akan diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Sarjoko menekankan bahwa tahapan ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerima KJP Plus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
"Mereka yang lolos verifikasi akan menerima haknya kembali pada penyaluran tahap pertama tahun 2025," jelasnya.