Cara Bisnis Pretelan Onderdil Motor Terungkap Usai Pria Magelang Ditangkap
Otomotif

Polisi telah mengungkap bisnis motor bodong dengan modus pretelan setelah penadah bernama Didik Gunawan, usia 41 tahun, telah ditangkap polisi.
Ternyata, Didik Gunawan bekerjasama dengan debt collector saat menjalankan bisnis haramnya itu.
Selain itu, pria asal Magelang itu membeli motor bodong dari Facebook dengan harga Rp 3 juta.
Selanjutnya, Didik mempreteli motor bodong tersebut dan dijual terpisah.
Menurutnya, ia bisa mengantongi keuntungan Rp 1 juta dari metode penjualan ini.
Dari bisnis macam itu, Didik bisa untung Rp 1 juta dengan menjual pretelan motor bodong.
"Beli motor Rp 3 juta nanti dijual bisa Rp4 juta,” kata Didik saat jump apers di Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin (28/4/2025).
Untuk menghilangkan nomor mesin dan nomor rangka motor, Didik menggunakan gerinda.
Didik mengaku sudah menjalankan bisnis jualan onderdil motor bodong yang kemudian dipreteli selama 2 tahun.
Berbeda dengan pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio bahwa Didik melakukan kejahatan ini selama 5 tahun.
Polisi menemukan 38 motor bodong saat menggerebek bengkel milik Didik pada 10 April 2025.
Dwi menjelaskan, Didik mendapat motor milik debitur dari debt collector dengan harga di bawah pasar.
Didik juga memanfaatkan media sosial Facebook untuk mencari motor bodong.
Didik pun terancam pasal 480 KUHP dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.