Cara Klaim Asuransi Mobil, Siapkan Persyaratan Ini

Ekonomi Bisnis

Selasa, 09 September 2025 | 02:14 WIB
Cara Klaim Asuransi Mobil, Siapkan Persyaratan Ini
Chery TIGGO Cross CSH Hybrid & Sport 1.5T resmi diluncurkan pada ajang GIIAS 2025 (Chery Indonesia)

Mengajukan klaim asuransi mobil dapat dilakukan sesuai dengan jenis kerugian yang dialami.

rb-1

Namun, sebelum melapor, pastikan kerusakan atau kehilangan yang terjadi termasuk dalam jaminan polis.

Baca Juga: Update Harga Mobil LCGC Bekas September di Bawah Rp 80 Juta

rb-3

Contohnya saja ketika Anda ingin mengklaim asuransi mobil Sinar Mas, beberapa langkah harus dilewati:

Melaporkan kejadian

Chery TIGGO Cross CSH Hybrid & Sport 1.5T resmi diluncurkan pada ajang GIIAS 2025 (Chery Indonesia)Chery TIGGO Cross CSH Hybrid & Sport 1.5T resmi diluncurkan pada ajang GIIAS 2025 (Chery Indonesia)

Baca Juga: 5 Alasan Asuransi Perjalanan Jadi ‘Jurus Sakti’ Traveler Cerdas

Klaim harus dilaporkan maksimal dalam waktu 5 hari setelah kejadian. Laporan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile Asuransi Sinar Mas Online, layanan customer care 24 jam di nomor (021) 23567888 / 5050 7888, email ke [email protected] , atau langsung ke kantor cabang terdekat.

Melengkapi dokumen persyaratan

Setelah melapor, nasabah perlu menyiapkan dokumen klaim sesuai jenis kerugian yang dialami, baik kerusakan sebagian (Partial Loss), kerusakan total (Constructive Total Loss), maupun kehilangan kendaraan (Stolen).

Survei kendaraan

Perusahaan akan menugaskan surveyor untuk memeriksa kondisi kendaraan. Survei dapat dilakukan di kantor cabang atau di lokasi nasabah.

Jika dokumen dan hasil survei sesuai, surveyor akan mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) agar mobil segera diperbaiki di bengkel rekanan.

Perbaikan atau ganti rugi

Chery TIGGO 9 CSH hadir di GIIAS 2025 (Chery Indonesia)Chery TIGGO 9 CSH hadir di GIIAS 2025 (Chery Indonesia)

Jika kendaraan masih bisa diperbaiki, mobil akan dibawa ke bengkel rekanan. Namun, bila terjadi kehilangan atau kerusakan total, maka Sinar Mas akan memberikan ganti rugi sesuai jaminan polis, bukan perbaikan kendaraan.

Syarat Dokumen Klaim

Setiap jenis klaim memiliki persyaratan dokumen yang berbeda. Berikut rincian utamanya:

Klaim kerusakan ringan (Partial Loss)

Formulir klaim, STNK, SIM, KTP, dan laporan kepolisian jika ada kerusakan parah atau akibat perbuatan jahat.

Klaim kerusakan berat (Constructive Total Loss)

BPKB dan STNK asli, kunci mobil, faktur asli, surat blokir STNK, kwitansi bermaterai, serta surat pernyataan subrogasi.

Klaim kehilangan kendaraan (Stolen)

Formulir klaim, STNK, kunci mobil, KTP, serta laporan resmi kepolisian.

Biaya Klaim

Setiap klaim akan dikenakan biaya own risk (OR) minimal Rp300.000, baik untuk klaim kerusakan sebagian, kerusakan total, maupun kehilangan.

Biaya ini dibebankan kepada nasabah sebagai bagian dari tanggung jawab sendiri dan tidak dapat dikembalikan.

Tips Agar Klaim Tidak Ditolak

Agar klaim berjalan lancar dan tidak ditolak oleh perusahaan asuransi, nasabah sebaiknya memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Pastikan polis masih aktif dan premi dibayar tepat waktu.
  2. Polis tidak dalam masa tunggu 30–60 hari setelah diterbitkan.
  3. Klaim diajukan dalam batas waktu maksimal 5 hari setelah kejadian.
  4. Risiko yang diajukan tidak termasuk pengecualian yang tercantum dalam polis.
  5. Semua dokumen persyaratan sudah lengkap.
  6. Perhatikan ketentuan klaim antarwilayah, misalnya kerugian terjadi di luar kota tempat polis terdaftar.

Dengan memahami langkah, syarat, dan ketentuan klaim, nasabah Asuransi Mobil Sinar Mas dapat lebih mudah mendapatkan hak perlindungan sesuai dengan polis yang dimiliki.

Sumber: Lifepal

Tag asuransi mobil

Terkini