Cara Perpanjang SIM Online 2025, Cukup dari Ponsel Ga Usah ke Satpas

Otomotif

Senin, 22 September 2025 | 16:29 WIB
Cara Perpanjang SIM Online 2025, Cukup dari Ponsel Ga Usah ke Satpas
Ilustrasi SAMSAT Keliling

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Dokumen ini memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang agar tetap sah digunakan.

rb-1

Kini, perpanjangan SIM tidak lagi merepotkan karena sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Korlantas Polri. Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor polisi, cukup menggunakan ponsel untuk mengurus semuanya dari rumah.

Inovasi digital ini tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, tetapi juga membuat layanan publik lebih transparan. Berikut adalah tutorial lengkap cara perpanjang SIM online 2025 beserta syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Cek Lokasi dan Jam Layanan SIM Keliling Jakarta Besok Rabu 17 September 2025

rb-3

Syarat Perpanjangan SIM Online

Sebelum memulai proses, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Besok Selasa 26 Agustus 2025, Cek Detailnya
  • SIM lama yang masih berlaku (tidak boleh kedaluwarsa).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Hasil tes kesehatan jasmani (dari situs erikkes.id).
  • Hasil tes psikologi (dari situs eppsi.id).
  • Nomor rekening bank (untuk pengembalian dana jika dokumen ditolak).

Langkah-langkah Perpanjang SIM Online

1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI (SINAR) di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).

2. Registrasi dan Verifikasi Akun

1 2 Tampilkan Semua
Tag SIM Perpanjangan SIM Perpanjangan SIM Online

Terkini