Catat! Ini Daftar Barang yang Tidak Kena PPN 12 Persen, Resmi Berlaku 1 Januari 2025
Ekonomi Bisnis
.jpg)
Kenaikan pajak pertambahan nilai, PPN 12 persen, mulai berlaku pada hari ini, 1 Januari 2025.
Namun Presiden Prabowo Subianto menekankan, kenaikan PPN 12 persen itu hanya berlaku untuk barang mewah.
Presiden Prabowo Subianto menekankan, barang dan jasa, termasuk kebutuhan pokok masyarakat tidak terkena PPN 12 persen dan tetap berlaku dengan tarif PPN nol persen.
Baca Juga: Jokowi Minta Kursi Menteri Tambahan Untuk PAN, Prabowo: Gak Ada
"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen masih tetap berlaku," terang Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menurut presiden, barang dan jasa yang selama ini bersentuhan dengan kebutuhan masyarakay umum, seperti kebutuhan pokok, beras, daging, jasa angkutan umum, pendidikan dan kesehatan, dibebaskan dari PPN.
Barang mewah yang terkena PPN 12 persen diantaranya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht hingga ruah mewah yang digunakan masyarakat kelas atas.
Baca Juga: Tanggapi Hasil Survei LSI, Gibran: Tidak Mungkin jadi Cawapres
"Saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat," kata Presiden.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan lebih lanjut, barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen, tidak akan mengalami kenaikan tarif mulai 1 Januari 2025.
"Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan," kata Sri Mulyani.
"Jadi sampo, sabun, dan segala macam tetap tidak ada kenaikan PPN," sambungnya.
Dan berikut adalah daftar barang-barang yang tidak terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen:
- Beras
- Jagung
- Kedelai
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Ubi jalar
- Ubi kayu
- Gula
- Ternak dan hasilnya
- Susu segar
- Unggas
- Hasil pemotongan hewan
- Kacang tanah
- Kacang-kacangan lain
- Padi-padian yang lain
- Ikan
- Udang
- Biota lainnya
Pengecualian tarif PPN juga berlaku untuk barang dan jasa yang banyak dimanfaatkan masyarakat, mencakup:
- Tiket kereta api
- Tiket bandara
- Angkutan orang
- Jasa angkutan umum
- Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
- Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
- Penyerahan pengurusan transport
- Jasa biro perjalanan
- Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta
- Buku-buku pelajaran
- Kitab suci
- Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta
- Jasa keuangan, dana pensiun
- Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit
- Asuransi kerugian, asuransi jiwa.
"Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang dan jasa lain yang selama ini PPN 11 persen, tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen," ungkap Menkeu.