Prabowo Pastikan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen hanya untuk Jasa dan Barang Mewah
Nasional
.jpeg)
Presiden Prabowo Subianto tampaknya mendengar jeritan suara masyarakat terkait dengan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku tahun 2025.
Di penghujung tahun 2024, Prabowo memastikan kalau PPN 12 persen hanya berlaku untuk jasa dan barang mewah. Sehingga, untuk barang lainnya dipastikan tidak diberlakukan PPN 12 persen.
"Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," katanya dalam konferensi pers seperti dilihat dari kanal YouTube CNN, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga: Di Era Prabowo, Indonesia Resmi Jadi Mitra BRICS
Adapun yang dikenakan tarif PPN 12 persen yaitu barang dan jasa tertentu tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu.
"Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas," ucapnya.
"Kemudian kapal pesiar yach, motor yach, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," sambung Prabowo.
Baca Juga: Jokowi Mungkin Tak Hadir di Pelantikan Prabowo-Gibran
Prabowo menyampaikan untuk barang dan jasa selain tergolong barang-barang mewah ya tidak ada kenaikan PPN yakni tetap sebesar berlaku yang sekarang (11%) yang sudah berlaku sejak tahun 2022.
"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan barang dan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen masih tetap berlaku," jelasnya.
Meski hanya memberikan tarif PPN 12 bagi jasa dan barang mewah, pemerintah tetap akan menyalurkan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun.