Catat! Ini Syarat Penerima Bantuan Upah di Bawah Rp3,5 Juta
Nasional
.jpg)
Pemerintah telah mengumumkan rencana pemberian bantuan subsidi untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini merupakan salah satu bentuk bantuan langsung tunai (BLT) yang disiapkan pemerintah untuk menstimulasi perekonomian dari sisi konsumsi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema BSU yang akan dibagikan oleh pemerintah. Kebijakan ini akan dimulai pada bulan Juni 2025 nanti.
Baca Juga: BLT Minyak Goreng, Puan: Itu Solusi Jangka Pendek, Harus Tepat Sasaran
Rencananya pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp150 ribu per bulan untuk setiap karyawan selama dua bulan. Jika ditotal, maka total subsidi yang diterima setiap karyawan adalah Rp300 ribu.
"Bantuan langsung subsidi upah itu nanti kita akan bahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan, itu kira-kira RP 150 ribu per bulan," kata Airlangga, dikutip Selasa (27/5/2025).
Baca Juga: Cara Cek Saldo di Kartu Keluarga Sejahtera, Bansos PKH dan BPNT di Februari 2025
Perbandingan dengan Masa Covid-19
Ilustrasi bantuan tunai. (Freepik)
Ini bukan kali pertama pemerintah mengucurkan dana bantuan untuk pekerja dengan ubah tertentu. Pada masa pandemi Covid-19, pemerintah juga memberikan bantuan serupa untuk menstimulasi perekonomian yang lesu kala itu.
Kala itu, pemerintah memberikan bantuan tunai Rp600 ribu untuk setiap pekerja dengan upah tertentu. Namun, BSU kala itu hanya diberikan sekali.
Tapi, jika dibandingkan dengan bantuan kali ini, BSU era Covid-19 dan saat ini masih lebih besar era pandemi. Pasalnya, total bantuan saat ini "hanya" Rp300 ribu.
Subsidi Rumah Tangga
Ilustrasi bantuan tunai. (Ist)
Selain memberikan bantuan untuk pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta, pemerintah juga akan mengucurkan subsidi untuk sektor rumah tangga.
Seperti diketahui, ada diskon tarif listrik kembali diberlakukan pemerintah, kini diskon tarif listrik 50% selama Juni 2025-Juli 2025 untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon moda transportasi, baik angkutan laut, pesawat hingga kereta api selama masa libur sekolah. Tarif tol pun mendapat diskon pada masa libur panjang di akhir Mei dan awal Juni mendatang.
Ada juga tambahan alokasi bantuan sosial (bansos) berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).