Catat! Para ASN Tak Boleh Pindah Tugas Selama 10 Tahun
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajukan pindah tugas hinga paling singkat 10 tahun dengan alasan pribadi.
Zudan Arif Fakrulloh sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara mengungkapkan bahwa hal ini terrulis didalam Peraturan Menteri PANRB 06/2024 Pasal 59.
“Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang dilamar sejak awal. Dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS” Ucap Zudan.
Baca Juga: Menteri PANRB: Sebanyak 16 Ribu ASN Bakal Ditempatkan di IKN
Zudan juga mengungkapkan bahwa siapa saja yang mengajukan pindah dan tidak memenuhi syarat yang berlaku maka mereka dianggap mengundurkan diri.
Kembali Zudan mengingatkan bahwa ASN harus siap dan adaptif dalam menghadapi perubahan teknologi yang berkembang dan tak hanya itu saja, ASN juga diingatkan agar bisa menjaga integritas dan profesionalisme dalam bertugas.