Wow! ASN Jakarta Sekarang Boleh Poligami, Begini Aturannya
Metropolitan

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kini diperbolehkan untuk memiliki istri lebih dari satu, alias poligami.
Aturan dibolehkannya poligami di kalangan ASN Pemprov Jakarta, tertuang dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, tertanggal 6 Januari 2025.
Pergub tersebut diterbitkan secara terulis dalam Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024, tentang program pembentukan peraturan Gubernur Jakarta tahun 2025.
Baca Juga: Hari ini Sebagian Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Angin Disertai Petir
Dalam keputusan sekda itu, rancangan pergub ini masuk jenis 'Rancangan Pergub Baru' yang dibuat Badan Kepegawaian Daerah Jakarta.
Pasal 4 Pergub tersebut mengatur mengenai syarat pemberian izin poligami bagi ASN. Namun pembolehan pologami itu tetap wajib mendapatkan rekomendasi dari atasannya.
Jika ada ASN yang poligami namun tidak mendapatkan izin dari atasan, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Chuck Putranto Sebut Sempat Pancing Ferdy Sambo Ceritakan Tewasnya Brigadir J
Dan berikut adalah isi dari Pasal 4 Pergub tersebut:
1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
4. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Sementara itu, dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan, ASN yang ingin berpoligami juga harus menyertakan alasannya.
Salah satu alasan yang diperblehkan adalah ketika istri mengidap penyakit yang tak dapat disembuhkan atau cacat fisik.
Berikut bunyi Pasal 5 ayat 1:
1. Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. alasan yang mendasari Perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau 3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan;
b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
c. mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang
Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (2), ASN tak diizinkan berpoligami jika bertentangan dengan ajaran agama yang dianut olehnya.
Berikut isi lengkap Pasal 5 ayat (2):
Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.