Catat! Per 1 Juni 2024, Beli LPG 3 Kg Pakai KTP

FTNews – Pembelian LPG 3 kilogram mulai 1 Juni 2024 bakal wajib menggunakan KTP. Hal ini untuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.

Hal itu, Direktur Utama PT Pertamina Niaga Riva Siahaan sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Jakarta, baru-baru ini.

“Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” katanya.

Riva mengatakan, seluruh agen distribusi telah melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian dan mencatat dalam aplikasi atau sebuah sistem Merchant Application atau MAP.

Hingga April 2024 terdapat 253.365 pangkalan aktif menyalurkan LPG 3 kg pada April 2024. Dari keseluruhan pangkalan tersebut, sebesar 98,8 persen telah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024.

“Update data ini adalah update data per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya,” imbuhnya.

Sebanyak 221.615 pangkalan atau 88 persen pangkalan, lanjutnya, telah melakukan pencatatan transaksi sebesar 100 persen realisasi penyaluran pada Maret 2024.

“Secara juta tabung, itu sampai 30 April, 98 persen transaksi itu sudah dicatatkan ke dalam merchant application,” ucapnya.

Gas elpiji 3 kg. Foto: Niaga.Asia

Jutaan Pendaftar

Lalu sudah ada 41,8 juta NIK yang mendaftar di subsidi tepat LPG. Di mana 85,9 persen pendaftarnya, atau sekitar 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga.

Lebih lanjut terdapat sektor usaha mikro sebanyak 5,8 juta NIK. Pengecer sebanyak 70,3 ribu NIK, nelayan sasaran sebanyak 29,6 ribu NIK. Kemudian petani sasaran sebanyak 12,8 ribu NIK.

Riva menjelaskan jumlah konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang melakukan transaksi masih terus bertambah selama periode Januari–April 2024. Sementara itu, sektor petani dan nelayan sasaran cukup stagnan.

BACA JUGA:   Cerita Tentang Ekonomi Indonesia saat Pandemi, Ini Kata Menkeu

Sementara itu, pemerintah juga akan memperketat pengawasan penjualan gas elpiji 3 kg di warung tradisional. Hal itu menyusul adanya imbauan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang meminta Pemerintah Daerah melarang pengecer atau warung menjual elpiji 3 kilogram. Sehingga nantinya gas elpiji 3 kilogram hanya bisa pembeli dapatkan atau beli di agen resmi saja.

Artikel Terkait

Digulingkan Karena Timses Ganjar, Arsjad Rasjid: Tidak Relevan

FT News – Arsjad Rasjid menjawab isu mengenai dirinya...

Mengenal Anindya Bakrie, Ketua Kadin Melalui Munaslub

FT News – Pengusaha Anindya Bakrie akhirnya diumumkan menjadi...

Menko Marves Kunjungi TSTH2 di Pollung, Cek Ribuan Bibit Tanaman Herbal

FT News - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,...