CCS Buka Peluang Bisnis Baru di Indonesia
Nasional

FTNews - Indonesia sedang menggembar-gemborkan para industri untuk melakukan transisi energi. dari energi fosil, menjadi energi hijau. Salah satu peluang bisnis yang terbuka dari transisi tersebut adalah pengembangan Carbon Capture Storage (CCS).
Teknologi CCS sendiri berfungsi untuk menangkap emisi gas rumah kaca (GRK), terutama gas karbondioksida (CO2). Teknologi ini akan menangkap gas-gas tersebut dan menyimpannya di bawah tanah secara permanen. Sehingga, gas-gas polusi tersebut tidak terbuang ke udara dan menempel di atmosfer bumi.
International Energy Agency (IEA), mencatat bahwa Indonesia menghasilkan emisi sebesar 556.572 megaton (mt) CO2 di tahun 2021. Angka tersebut membuat Indonesia menduduki peringkat sembilan di dunia dalam kategori penghasil emisi terbesar di dunia. Berdasarkan angka tersebut juga, Indonesia menyumbang 1,7 persen emisi yang ada di dunia.
Baca Juga: Kasus Perdagangan Orang Jadi Bahasan KTT ASEAN
Dari angka tersebut juga, sebanyak 23,5 persen dari emisi yang dihasilkan berasal dari sektor industri. Menduduki peringkat kedua di Indonesia, sektor industri Indonesia menyumbang 130,8 mt CO2, di bawah tenaga listrik dan panas yang menghasilkan 240,3 mt CO2 atau sekitar 43,2 persen.
Ilustrasi emisi yang dihasilkan oleh pabrik. Foto: canva
Melihat Potensi yang Besar
Baca Juga: Sinyal Anies Tolak Teruskan Program Jokowi
Pemerintah Indonesia melihat peluang bisnis yang sangat besar dalam pengembangan CCS ini. Terdapat belasan proyek kajian CCS yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Sebagian besar akan beroperasi pada tahun 2030.
“POD (Plan of Development) Proyek CCS/CCUS yang telah disetujui seperti Tangguh EGR/CCUS, Abadi dan Sakakemang. Total 15 proyek CCS/CCUS (tahap studi/persiapan), sebagian besar wilayah ditargetkan untuk beroperasi pada tahun 2030 atau setelahnyaâ€, papar Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhammad dalam Plenary Session 48th Indonesia Petroleum Association, di Tangerang, Rabu (15/05).
Potensi penyimpanan karbon di Indonesia sendiri sangatlah besar. Indonesia berpotensi untuk menyimpan karbon hingga 557,62 gigaton (gt). Penyimpanan tersebut terbagi menjadi Depleted Oil & Gas sebesar 4,85 gt dan Saline Aquifer dengan 572,77 gt.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan CCS, memberikan kepastian hukum dan regulasi dalam pengembangan CCS di Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga mengatur perjanjian bilateral untuk mengangkut karbon lintas batas.
“Kami membutuhkan perjanjian bilateral dari Pemerintahan ke Pemerintahan (G2G), kemudian bisnis (B2B) akan dibuat menjadi perjanjian. Ini adalah pekerjaan rumah untuk Indonesia, bukan hanya pemerintah, termasuk pelaku industri dan akademisi,†ungkap Noor.